SERGAP.CO.ID
KOTA TASIKMALAYA, – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si. didampingi PJU melaksanakan Kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Dimuka Umum Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang Secara Bersama-sama.Senin/4/1/2020.
Kapolres Tasikmalaya Kota menerangkan bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 7 (Tujuh) orang Tersangka Pelaku Pengeroyokan terhadap Korban yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekira jam 05.30 Wib di Jl. Tamansari Kp. Cikanyere Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya. Ke 7 (Tujuh) Pelaku tersebut masih dibawah umur yang berinnisial FZ, ZR, ZFR, RK, FR, IY, dan MLF.
Motif Tersangka atau Pelaku ini adalah sengaja mencari-cari permusuhan, membuat ulah, mencari gara-gara dengan orang lain atau secara random, karena Pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Kedua Pelaku tersebut dikenakan Pasal 170 Ayat (1), (2) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama-samanya 9 (Sembilan) Tahun.
(DN)