SERGAP.CO.ID
KAB. BEKASI, – Terkait Pembangunan Peningkatan Jalan Tegal Danas Kandang Gereng, Kecamatan Cikarang Pusat yang dikerjakan oleh CV.RIZ GIGA UTAMA dengan No.SPP: 602.1/270/SPP/PJL-DSDABMBK/ 2020 Nilai Anggaran Rp, 4.283.210.884.00 (Empat Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) dari Dana APBD-TA 2020, yang dimenangkan oleh pihak ULP, bahwa pemenangnya adalah CV.RIZ GIGA UTAMA.
Saat Wartawan dan LSM melakukan konfirmasi, kepada Heru Pranoto,ST sebagai Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (PJJ), terkait kegiatan Peningkatan Jalan Tegal Danas Kandang Gereng, Kecamatan Cikarang Pusat yang dikerjakan oleh CV.RIZ GIGA UTAMA dengan Nilai Anggaran Rp,4.283.210.884.00 dari Dana APBD-TA 2020, Kabid Pemeliharan Jalan dan Jembatan (PJJ) Heru Pranoto,ST menyabut Wartawan dan LSM dengan terperamen Arogan yang diduga sebagai Pejabat yang tidak beretika karena mengusir Wartawan saat melakukan konfirmasi.
Heru mengatakan, bahwa, dengan pemberitaan sebelumnya, diri nya tidak terima bahwa pemberitaan sepihak dan beragomen kepada wartawan, bahwa diri nya setiap hari hadir memantau kegiatan Pengecoroan yang di kerjakan oleh CV.RIZ GIGA UTAMA,” kata Heru.
“Heru Pranoto,ST sebagai Kabid PJJ di Bina Marga masih saja beralibi dan membela diri pada wartawan, saat wartawan menayakan tidak hadirnya Konsultan dan Pengawas pada saat pengecoran tanggal (16/12), namun Heru Pranoto,ST sebagai Kabid PPJ di Dinas Bina Marga yang mengeluarkan kata-kata yang tidak santun dan tidak perofesional serta tidak beretika, yang telah mengusir Wartawan dengan nanda kasar, “Keluar kamu dari Ruangan dan Saya Usir Kamu dari Ruangan Saya,“ujar Heru pada wartawan.
H.Hidayat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Komite Pemberantasan Korupsi (DPD B-KPK) Kabupaten Bekasi, mengatakan, bahwa apa yang katakkan Heru Pranoto,ST sebagai Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (PJJ) ini adalah tidak santun dan kurang beretika, karena tidak pantas sebagai Pejabat mengusir Wartawan dan LSM saat melakukan konfirmasi,” kata Hidayat.
H.Hidayat selaku Ketua DPD B-KPK Kabupaten Bekasi menjelaskan, bahwa dengan kejadian Kabid PJJ, Heru Pranoto,ST mengusir Wartawan, ini adalah perbuatan melanggar Hukum dan diduga tidak profesional dan tak pantas jadi seorang Pejabat di Dinas Bina Marga yang telah mengusir Wartawan saat melakukan Konfirmasi terkait kegiatan Pengecoran Jalan Tegal Danas Kandang Gereng, Kecamatan Cikarang Pusat dengan Nilai Rp,4.283.210.884.00 (Empat Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) yang bersumber dari Dana APBD-TA 2020, yang di kerjakan oleh CV. RIZ GIGA UTAMA pada saat melakukan Pengecoran tanggal (16/12), bahwa Kami melihat tidak ada Kosultan dan Pengawas Dinas di lokasi kegiatan, maka dapat diduga Konsultan dan Pengawas Dinas telah disuap CV.RIZ GIGA UTAMA agar dapat Merampok Uang Rakyat,” ungkap Hidayat.
Dengan terjadinya Heru Pranoto,ST sebagai Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang Arogan dan tidak beretika, bahwa dapat diduga kuat Kepala Dinas Bina Marga,”Iwan Ridwan telah pelihara Pereman sebagai Pejabat di Dinas”.
(Ramli Z)