SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG BANTEN, – Terkait ulah oknum sekuriti Bank BRI Cabang Pandeglang Provinsi Banten yang di duga menghalang halangi tugas wartawan yang merampas hp wartawan yang di tuwangkan dalam pasal 18 undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di tegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan impormasi di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 500 juta.
Sedangkan di dalam pasal 406 kitab undang undang hukum pidana KHP juga di tegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusak an membikin tak dapat di pakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di ancam dengan pidana penjara paling lama penjara dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah.
Pada hari Selasa 01 Desember 2020 salah satu wartawan Online benama Dadi yang juga merupakan anggota organisasi profesi Jurnali Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Banten telah melakukan peliputan seputar peristiwa kerumunan masa di masa pandemi covid-19 tepatnya di halaman kantor Bank BRI Cabang Pandeglang Banten.
Namun sayangnya dalam menjalan tugas peliputan tersebut sebagai seorang wartawan atau Jurnalistik Dadi di halang-halangi oleh oknum satpam atau sekuriti kantor Bank BRI cabang Pandeglang bahkan smartphone Hp milik Dadi sempat di rampas secara paksa oleh oknum satpam tersebut dengan penuh arogan satpam BRI tersebut menantang Dadi apabila tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan melakukan aksi ujuk rasa kembali dengan jumlah masa aksi yang lebih banyak lagi.
(Kamri S)