SERGAP.CO.ID
GROBOGAN, – Unit laka lantas Satlantas polres grobogan dalam Penanganan proses hukum kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 18 April 2020 di jalan desa Guyangan – desa Kramat turut kecamatan Godong, antara sepeda motor Honda Astrea dan Honda PCX di anggap lamban
Dimana di dalam peristiwa tersebut salah satu pengendara Honda Astrea akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit setelah dirawat selama 4 (empat) hari,tindakan dalam penanganan kecelakaan ini unit laka lantas Satlantas polres grobogan dinilai mengecewakan oleh Agus Suyono (orang tua dari Pradenta – pengendara yang meninggal dunia).
Melalui Kuasa Hukumnya Larasati, SE,SH dengan kejadian tersebut dikabarkan akan melaporkan ke Kompolnas.
Saat di temui awak media Larasati SE,SH sebagai kuasa hukum Agus suyono menyampaikan bahwa proses hukum di Unit Laka Lantas Satlantas Polres Grobogan dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain lamban dalam penanganan – yaitu pelaksanaan olah TKP serta proses pemeriksaan terhadap para Saksi, juga dinilai berat sebelah karena terhadap Aziz (pengendara Honda PCX yang berboncengan 3 orang bersama Lutfi Maulana dan Samsudin) yang menyebabkan meninggalnya Pradenta (pengendara Honda Astrea) tidak dijadikan Tersangka namun malah dibebaskan.”ungkapnya”
Larasati sendiri resmi diminta menjadi Kuasa Hukum Agus Suyono pada pertengahan bulan Juni 2020, setelah Agus Suyono merasakan lambannya proses hukum serta munculnya oknum anggota Polri dari Polsek Karang Rayung Grobogan (Gtr) yang mengintervensi serta menjadi backing dari pihak Aziz.
Lebih detail Larasati kemudian menguraikan tentang kejanggalan kejanggalan proses hukum di Unit Laka Lantas Satlantas Polres Grobogan adalah antara lain ; Olah TKP yang dilaksanakan setelah Pradenta meninggal dunia – artinya sekian hari setelah peristiwa kecelakaan (TKP sudah tidak steril) Saksi Ahli yang dipakai adalah dari Dinas Perhubungan (yang menurutnya tidak ada korelasinya), tidak transparannya proses hukumnya, Penyidik justru lebih meng-akomodir kepentingan Pengendara Honda PCX karena di backingi oleh oknum anggota Polri, tidak dilibatkannya dirinya dalam Gelar Perkara serta Salinan LP dan fisik Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan yang tidak diberikan oleh Penyidik Laka Lantas pada dirinya.
Selanjutnya menurutnya, dalam laka tersebut kecil kemungkinannya Pradenta meninggal dunia jika pengendara Honda PCX (yang waktu itu berboncengan 3 orang) tidak melaju dengan kencang. ” Banyak saksi mata yang melihatnya bahwa pengendara Honda PCX melaju dengan kecepatan tinggi bahkan banyak yang berteriak teriak mengingatkannya agar tidak ngebut ngebut karena sore itu jalanan desa sedang ramai lalu lalang aktifitas warga, namun petugas hanya mengambil saksi 2 orang saja” demikian kata Larasati.
Kemudian soal Saksi Ahli yang diambil dari Dishub menurutnya juga tidak tepat, karena ini bukan soal kelebihan tonase kendaraan angkutan berat namun peristiwa laka lantas antara 2 unit sepeda motor di jalan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Mestinya Saksi Ahli diambilkan yang ada korelasinya dengan peristiwanya seperti Ahli pidana, Otomotif serta Ahli Medis sehingga bisa menjelaskan dengan gamblang apa yang menyebabkan kenapa benturan itu bisa terjadi dan kenapa korban bisa MD.
Selanjutnya Larasati mengutarakan bahwa sejak awal keluarga Aziz si pengendara Honda PCX memang tidak ada itikad baik untuk datang menemui orang tua Pradenta – Agus Suyono (Carik Desa Guyangan). Pihak Aziz pertama datang di Rumah Sakit langsung menyodorkan sehelai Surat Perdamaian yg minta di tandatangani oleh Agus Suyono, yang tentu saja langsung ditolak oleh Agus Suyono karena situasinya sedang fokus menyelamatkan nyawa anaknya. Lalu kemudian beberapa hari setelah meninggalnya Pradenta justru yang datang ke rumahnya adalah oknum anggota Polsek Karang Rayung berpakaian Dinas Polri meminta agar Agus Suyono berdamai saja dan mencabut laporannya karena kasus tersebut pasti akan di SP3.
Pihak Kuasa Hukum Agus Suyono juga menyampaikan kejanggalan yang lain yaitu bahwa Penyidik menyampaikan sepeda motor Honda PCX akan diberikan kepada Agus Suyono serta Kasat Lantas akan memberikan uang duka sebesar 3 juta kepada Agus Suyono sebagai tali asih. Wacana ini dirasa semakin aneh bagi Larasati dan juga Agus Suyono.
Ada apa ini ? Demikian pertanyaan mereka.
Kapolres Grobogan melalui Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Sri Martini dengan didampingi oleh Kanit Laka Iptu Chandra dan Penyidik Laka Bripka Subarjo dalam kesempatan lain memberikan keterangan kepada awak media (Sabtu 28/11/2020) bahwa Penyidik sudah bertindak sesuai prosedur dalam penanganan dan proses hukum laka lantas. Bahwa olah TKP telah dilakukan 4 kali, dan mengenai kelambatan olah TKP hal itu dikarenakan saat itu sedang ada TKP di tempat lain disamping keterbatasan personil, juga saat itu ada giat Operasi Zebra. menurutnya informasi kecelakaan tersebut diterima dari Polsek Godong dan Petugas perlu memeriksa dulu KEBENARAN informasi tersebut, disamping itu Petugas terkendala akses untuk menanyai korban di Rumah Sakit karena situasi Pandemi Covid 19.
Akan halnya Saksi Ahli yang diambilkan dari Dishub menurutnya hal itu juga sudah sesuai prosedur dimana hanya Dishub-lah yang mempunyai kemampuan memberikan keterangan tentang laka lantas tersebut. ” Kami disini (Grobogan – red) terkendala juga untuk bisa mendapatkan Saksi Ahli yang benar benar mumpuni di bidangnya, sehingga menurut kami dari Dishub lah yang paling pantas untuk kami mintai keterangan sebagai Saksi Ahli” Demikian AKP Sri Martini menambahkan.
Kemudian AKP Sri Martini menjelaskan perihal tali asih dari pihak Honda PCX, dirinya tidak bersedia berkomentar karena itu diluar proses hukum namun akan halnya dengan wacana pemberian tali asih darinya hal itu semata mata sebagai bentuk empati saja ” Sebagai Wanita dan seorang Ibu saya bisa memahami betapa terpukulnya bila kehilangan anak pak, dan sebisa mungkin kami juga bisa turut ber-empati, itu saja tidak ada maksud lain” demikian Sri Martini menambahkan.
Sewaktu ditanyakan adanya keterlibatan oknum anggota Polri dari Polsek Karang Rayung yang di duga menjadi backing pihak Honda PCX dan meng-intervensi proses hukumnya Kasat Lantas melalui Kanit Laka menuturkan bahwa kami tidak terpengaruh ada siapapun pak, kami fokus pada prosedur saja jadi tidak benar kalau kami ter-intervensi oleh oknum tersebut. Namun Kasat Lantas mewanti wanti kepada awak media untuk tidak usah mendatangi oknum tersebut “Nanti kami menjadi tidak enak pak, sudahlah biarkan saja”. Demikian Sri Martini meminta.
Terkait dari pihak Kuasa Hukum Agus Suyono yang akan melayangkan Surat Pengaduan ke Kompolnas karena merasa tidak puas dengan pelayanan Unit Laka Lantas Polres Grobogan dalam penanganan proses hukum laka lantas klien-nya, Kasat Lantas mempersilahkan karena hal itu adalah hak hukum setiap warga negara ” itu sudah resiko tugas kami pak, kalau ada yang tidak puas dan akan mengadukan kemanapun kami siap saja karena kami bukan alat pemuas, yang penting kami sudah sesuai prosedur dalam penanganan proses hukumnya. Kami tetap mengedepankan profesionalisme, Obyektifitas serta bekerja dengan penuh kesungguhan” Demikian pungkas Kasat lantas.
(SBR/TIM)