SERGAP. CO. ID
KAB. KARAWANG, – Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi sebanyak 6 orang tersangka.
Dari ke 6 orang tersangka merupakan sindikat jaringan Malaysia yang berinisial A Alias Ado (19) Tahun, D Alias Galing (19) Tahun, E Alias Eka (24) Tahun, K Alias Karsa (24) Tahun, I dengan nama samaran Bili (23) Tahun dan A Alias Cepot (36) Tahun. Pelaku ditangkap disebuah rumah yang beralamatkan Dusun Cicau Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K, M.H, M.Si, dalam Konferensi Pers kepada awak media mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang resah dilingkungan tempat tinggalnya dijadikan sarang peredaran narkotika.
“Pengungkapan dipimpin oleh Waka Polres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, S.H, S.I.K, M.H, didampingi oleh Kasat Resnarkoba dan Kanit II Satresnarkoba untuk memberikan arahan terkait laporan tersebut dikarenakan menurut informasi pelaku merupakan jaringan besar, sehingga Waka Polres turut mendampingi dalam pelaksanaan pengungkapan jaringan narkotika tersebut,” ungkap Kapolres dalam Konferensi Pers. Jum’at, (27/11/2020) pagi pukul 10.00 WIB di Mako Polres Karawang.
Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 1,300 gram dan 2.000 butir pil Ekstasi, 3 (tiga) buah timbangan, dan 4 (empat) buah HandPhone.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 8 Tahun atau Seumur hidup/hukuman Mati”. Pungkasnya.
(Liputan : Ahmad Z)