SERGAP.CO.ID
KAB. MAJALENGKA, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan dua pelaku Jambret asal Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku CT (27) dan AT (15) adalah warga Kecamatan Kertajati dan salah satu pelaku merupakan pelajar SMP,” Disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers dengan awak media, Kamis (26/11/2020).
Lanjut, AKBP Bismo menjelaskan, CT menjambret bersama AT di pinggir Jalan Raya KH Abdul Halim tepatnya depan SMAN 1 Majalengka, beberapa minggu lalu.
Kedua pelaku saat menjambret atau melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) mengincar korban yang sedang berdiri di pinggir jalan disaat memegang Handphone.
“Begitu melihat target sasaran, pelaku langsung merebut Handphone korban kemudian pelaku memukul wajah korban lalu melarikan diri,” Jelas AKBP Bismo didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.
kedua pelaku mempunyai tugas masing-masing saat melakukan aksi penjambretan, “CT sebagai pelaku utama dan AT sebagai joki kendaraan,” lanjut Kapolres.
Berdasarkan laporan korban, Polisi berhasil dengan cepat melacak pelaku Jambret tersebut dan menggelandang ke Polres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Korban ingat ciri-ciri kendaraan serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku,” Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan satu penadah inisial IM (28) yang juga sesama warga Kecamatan Kertajati dan “IM membeli barang hasil kejahatan dari CT dan AT,” Terang Bismo.
Kedua pelaku yang kini masih dalam pemeriksaan intensif ini, CT dan AT akan dikenai pasal 365 KUHP jo pasal 53 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara. Tegas Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo.
(Emma)