SERGAP.CO.ID
KAB. KARAWANG, – Bertempat Didepan Gedung Reskrim Polres Karawang, Kepala Kepolisian Resor Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Si menggelar conferensi pers pelaku Pencurian modus jambret yang terjadi dari bulan Mei 2020 s/d bulan November 2020, Kamis (19/11/2020).
Conferensi pers tersebut digelar Kapolres dengan didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H. Kasat Reskrim, dan Kasubag Humas Polres Karawang.
Pelaku berhasil dibekuk beriniasial DN alias Nobrek, pelaku yang merupakan residivis dan pernah ditahan tahun 2006 dalam perkara yang sama, dan melakukan aksinya tersebut disepanjang jalan baru atau jalan lingkar Klari- Tanjungpura.
Kapolres menerangkan, modus operandi pelaku dengan mengendarai sepeda motor honda CBR berjalan perlahan sambil mencari dan mengincar korbannya, apabila menemukan target maka pelaku pada jalan yang sepi pelaku langsung mengejar dan menarik atau merampas barang bawaan korban, dalam seminggu pelaku melakukan aksinya 4 hari dan dalam 1 hari melakukan lebih dari satu kali, kata kapolres.
Lanjut Kapolres berdasarkan keterangan dari saksi didapat cici ciri pelaku, anggota Resmob melakukan penyelidikan selama 1 minggu, kemudian disekitar TKP saat penyelidikan pelaku ketahuan sedang melakukan aksinya namun gagal dan saat dikejar pelaku kabur kearah bekasi, dan saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur, jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga diperlihatkan barang bukti tersangka diantaranya 1 unit R2 Honda CBR Warna Hitam, 1 unit R2 Honda PCX warna merah, 2 buah HP, 2 lembar stnk, 2 buah kunci kontak dan lainnya, dnegan barang hasil kejahatan kemudian dijual kemudian digunakan untuk membeli kendaraan R2 honda PCX, untuk barang pribadi milik korban seperti KTP dan surat surat lainnya dibuang kesungai citarum tanjung pura untuk menghilangkan jejak
(Liputan : Ahmad Z)