SERGAP.CO.ID
KAB. KARAWANG, – Kepala Kepolisian Resor Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Si menggelar conferensi pers Pencurian, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pemalsuan surat-surat kendaraan beserta dengan penadahnya. Didepan Gedung Reskrim Polres Karawang, Selasa (17/11/2020).
Kapolres didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H. Kasat Reskrim, dan Kasubag Humas Polres Karawang, didepan wak media Kapolres menerangkan bahwa Para Pelaku melakukan aksinya lebih dari 10 TKP di wilayah hukum polres Karawang.
Sementra Modus yang dilakukan oleh para pelaku terdiri dari Pencurian, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pemalsuan surat-surat kendaraan beserta dengan penadahnya.
” Saat ini kita amankan 4 orang pelaku curat toko sementara untuk perkara curanmor diamankan pelaku 7 orang beserta 1 orang penadah, sedangkan pelaku curas diamankan 5 orang, dan untuk pelaku pemalsuan STNK diamankan 1 orang. Dengan demikian total pelaku yang diamankan sebanyak 18 orang pelaku beserta penadahnya. Terang Kapolres.
Diperlihatkan kepada awak media barang bukti berupa Brankas 1 buah, 6 (enam) unit Sepeda motor berbagai merk, 1 (satu) unit mobil, 16 (buah) Kunci T, 6 senpi rakitan, 1 korek api berbentuk senpi, 334 buah Lever K81H,10 Linggis dan alat pencongkel, Susu bubuk berbagai merk, Komputer 4 unit Dan 11 STNK palsu.
Dijelaskan terpisah oleh Kasubag Humas Iptu Abdul Wahab SH “Untuk para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 9 (sembilan) tahun, pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 (tujuh) tahun penjara, dan pelaku pemalsuan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 (enam ) tahun penjara. Untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Tuturnya.
(Liputan : Ahmad Z)