SERGAP CO.ID
KAB. CIAMIS, – KIS (Kartu Indonesia Sehat) program Presiden RI Joko Widodo beberapa tahun lalu, dan dimana hampir semua kalangan masyarakat tahu bahwa siapa yang mendapatkan kartu KIS tersebut bebas dari biaya baik dari puskesmas, Rumah sakit atau Klinik yang bekerja sama dengan Bpjs mandiri atau KIS yang lain nya.
Pemegang kartu KIS Telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28 Tahun 2014. (KIS) adalah kartu jaminan kesehatan yang dapat digunakan untuk mendapatkan kesehatan (GRATIS) di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan sesuai penyakit yang di derita, (KIS) ditujukan untuk kaum tidak mampu, sehingga iuran bulanan di tanggung oleh pemerintah.
Kendati demikian begitu miris “Klinik pratama pelopor maju mandiri telah menerima seorang pasien yang menggunakan (KIS) kartu indonesia sehat, di duga sakit stroke ringan perempuan Inisial N (63) yang tidak bersuami sehari-harinya pekerja serabutan Alias tidak mampu.
Haris anaknya (N) menjelaskan kapada Sergap ” kenapa ibu saya harus bayar Rp 400 ribu padahal ibu saya mempunyai kartu KIS, setahu saya orang yang punya kartu KIS tidak ada biaya, di saat itu saya ada uang Rp 200, dengan penuh kebingungan akhir nya ibu saya tinggalkan dalam kondisi sendirian, saya langsung pulang ke Panumbangan pinjam uang ke tetangga untuk memenuhi pembayaran di ruang Admin saya sedih pak. ” Keluhnya.
Guna untuk klarifikasi awak media sergap co.id menjumpai Klinik yang berada di Kampung Dusun Cigorowong Desa Pasir Tamiang Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis tempat berobat ibu (N) guna konfirmasi Dugaan adanya biaya Rp 400 tanpa memberikan nota atau kwitansi pambayaran terhadap pasen KIS yang sifatnya wajib.
Awak media Sergap.co.id mempertanyakan kepada salah satu staf di klinik tersebut untuk bisa bertemu dengan Mantri Yudi sekaligus pemilik klinik, Mantri Yudi tidak ada lagi ke gunung nanti aja kesini lagi kalau memang ada yang mau di sampaikan ” ucapnya staf Klinik awak media.
Selang 5 menit tiba” Mantri Yudi datang dari rumah nya langsung menyapa ” dari mana pak, ada yang bisa di bantu. Saat di konfirmasi mengenai biaya tersebut Mantri Yudi membenarkan adanya biaya tersebut karena pasen (N) belum 24 jam, sementara hasil pemeriksaan diagnosa Dr yang menangani bahwa pasen harus di rujuk ke RS akan tetapi pasen lebih memilih pulang jadi kesimpulannya pasen tersebut termasuk katagori umum jadi harus bayar, lalu mantri Yudi dengan tegas tolong pak jangan di rekam dulu. ” Cetusnya.
Selain itu awak media sergap co.id juga mempertanyakan nota pembayaran atau kwitansi atas adanya biaya Rp 400 ribu yang peruntukannya apa saja demi keabsahan karena pasen hanya di kasih obat saja tidak sertai nota bayar, Apakah hanya akal-akalan saja karena tidak bisa memberikan nota atau kwitansi pambayaran terhadap pasen KIS yang sifatnya wajib.
Sementara Mantri Yudi tidak bisa menunjukan nota pembayaran dan seceuwir kwitansipun tidak ada ” memang saya Akui ini kelalaian dan kesalahan saya ” Akunya.
di konfirmasi staf admin klinik tersebut di ruanganya, dengan sederhana menjawab dan sedikit keliatan gugup ” saya tidak memberi nota pembayaran pak karena printer nya rusak saat itu, dan kwitansi kebetulan habis ” jawabnya Padahal semua data pasen ada di komputer dan bisa di lihat ketika komputer atau lakptop sudah di perbaiki.
Ditempat terpisah Korwil 2 GMBI Ciamis yang mewakili 4 Kecamatan, Cihaurbeuti, Panumbangan Panjalu dan Sukamantri E SUKMADI Angkat bicara ” sangat Elok dan memilukan, Klinik yang di bawah naungan Mantri Yudi seolah mengabaikan dan juga tidak mengindahkan pentingnya catatan administrasi sebagai hak profesinya.
Pasalnya perihal menejemen di anggap kurang profesional semoga ini tidak terjadi lagi hal serupa khususnya di Kabupaten Ciamis umum nya di wilayah indonesia.” Tandasnya.
(Tim)