SERGAP.CO.ID
BANDUNG, – Terdakwa kasus dugaan penyelewengan anggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Herry Nurhayat dan Kadar Slamet sempat bersitegang di persidangan. Bahkan, Herry sebut Kadar sebagai pengarang dan pembohong besar.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penyelewengan dana RTH Kota Bandung TA 2012-2013 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (5/10/2020). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi mahkota dilanjut pemeriksaan terdakwa.
Pemeriksaan saksi mahkota masih melanjutkan persidagan sebelumnya, yakni untuk terdakwa Herry Nurhayat. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Tomtom Dabulqomar dan Kadar Slamet masih menunggu giliaran.
UU Sisdiknas Perlu Revisi secara Fundamental melalui Omnibus Law
Heboh…Ratusan Warga Ciraab Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Majalaya. Dongkrak Sektor Ekonomi, Pemkot Bandung Gandeng Pehobi Ikan Hias.
Seperti diketahui, Herry sudah diperiksa sebagai saksi mahkota atau bersaksi untuk dua terdakwa lainnya, yakni Tomtom dan Herry sejak pekan lalu. Sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda yang sama.
Di persidangan Herry sempat bersitegang dengan terdakwa Kadar Slamet, yakni saat Kadar Slamet dimintai tanggapannya mengenai keterangan saksi Herry Nurhayat. Kadar pun menyebut jika keterangan Herry semua tidak benar, terutama mengenai uang yang diterimanya.
”Yang diterangkan saksi tidak benar yang mulia, dia hanya mengaku Rp1,125 miliar. Padahal dari data yang saya miliki dia menerima kurang lebih Rp7 miliar,” katanya.
Apa yang diutarakan Kadar Slamet langsung dibantah oleh Herry Nurahayat. Bahkan, Herry menyebutkan jika semua yang dikatakan Kadar dan saksi-saksi sebelumnya itu sebuah karangan dan kebenarannya harus diragukan.
”Saudara pengarang besar, pembohong besar. Saudara (Kadar) jangan banyak berbohong,” kata Herry.
Kadar kemudian mengungkapkan saat pemeriksaan oleh KPK di Rutan Kebonwaru, Herry dan Bendaraha Pengeluaran DPKAD Kota Bandung Pupung Khadijah sempat saling tuding soal penerimaan uang dari RTH.
”Saat penyidikan di Kebonwaru saksi Herry dan Pupung saling tuding soal uang saya berikan,” ungkap Kadar.
”Saya sudah katakan tidak pernah terima uang dari saudara (Kadar). Saudara jangan ngarang, jangan bohong,” jawab Herry.
”Memang saya tidak pernah berikan uang secara langsung kepada saksi (Herry),” ujar Kadar mengakui.
Apa yang diungkapkan Kadar langsung diingatkan Ketua Majelis T Benny Eko Supriadi. Dia mengingatkan Kadar hanya untuk menanggapi benar atau tidak apa yang dikatakan saksi Herry Nurhayat. Jika Kadar ingin menerangkan apa yang menurutnya benar nanti bisa disampaikan saat dirinya dijadikan saksi dan diperiksa sebagai terdakwa.
Sidang pun kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keterangan saksi Dedi Setiadi atau yang sering dikenal dengan sebutan RT. Namun, lantaran saksi sudah meninggal. BAPnya dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
(Red/ AS)