SERGAP. CO. ID
KERINCI, – Kapolsek Batang Merangin Kab Kerinci AKP Iswanto dan Penyidik Aipda Wandra yang bertugas di Polsek Batang Merangin Kabupaten Kerinci, dalam waktu dekat ini akan segera dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi, hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Janisbar, dan juga ketua POSBAKUMADIN Provinsi Jambi Maizarwin Ismail, SH kepada Sergap belum lama ini.
Bukan tanpa sebab, kedua oknum anggota polisi tersebut dinilai kurang sigap dan profesional dalam menangani dugaan perkara pengrusakan pagar dan tanaman milik Saudari Janisbar.
Yang Konon……! diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku dari masyarakat adat muara hemat, termasuk keterlibatan aparatur desa muara hemat itu sendiri.
Menurut Maizarwin, Kapolsek Dan penyidik terkesan sengaja memperlambat proses penyelidikan perkara tersebut, sehingga perkara pidana yang sudah kita laporkan sekitar kurang lebih 4 bulan yang lalu, tidak mengalami perkembangan sama sekali Alias jalan ditempat, ada apa dengan Kapolsek Batang Merangin dan penyidiknya???……
“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum”. ungkap Maizarwin kepada Sergap.
Jika dalam waktu dua Minggu kedepan tidak juga ada perkembangan dalam kasus perusakan pagar dan tanaman milik Saudari Janisbar/klien kita. Maka saya sebagai kuasa hukum Janisbar, akan Melaporkan Kapolsek Batang Merangin dan penyidik Polsek Batang merangin ke Propam Polda Jambi untuk segera diusut, apa yang sedang terjadi di Polsek Batang Merangin ini……….???
“Ini kan aneh, dan yang menjadi pertanyaan, pelakunya sudah ada dan jelas, namun dibiarkan begitu saja berkeliaran di desa muara hemat dan sekitarnya. Yang kita persoalkan dan kita laporkan adalah orang orang yang merusak pagar dan tanaman dilahan milik Janisbar, bukan masalah perdata.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua PWRCPK Provinsi Jambi Rusdi Purnama, SP. Kepada Sergap beliau menyampaikan, sungguh tidak disangka dan tidak diduga, seharusnya Kapolsek dan penyidik sudah dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat, namun, ada indikasi sengaja untuk memperlambat proses penyelidikan kasus ini, jika Polsek tidak mampu dan tidak sanggup menyelesaikan perkara perusakan pagar milik Saudari Janisbar, lebih baik serahkan kelanjutannya ke polres kerinci dan jangan ngotot ingin menyelesaikan, tapi pada kenyataannya hasilnya “Nihil” sama sekali.
Saat ini proses Pengukuran dari Pihak BPN atas permintaan Janisbar sesuai surat kepemilikan & SKT Kades Terdahulu, bahwa hasil Pengukuran Riil di lapangan oleh BPN dan untuk pengesahannya kepala desa muara hemat ketika dihubungi Sergap dan yang punya tanah (Janisbar) kades tidak mau menanda Tangani hasil pengukuran tersebut, ada apa dengan kades muara hemat???…….. Ini merupakan pelecehan terhadap yang Punya Lahan, hingga kita mengambil kesimpulan Bahwa Kades telah sengaja & lalai melaksanakan kewajibannya utk mempermudah Pengukuran & Pemetaan bagi Warga Peladangan.
Tapi, sampai berita ini diturunkan Kapolsek dan penyidik belum bisa dihubungi.
Anehnya lagi perkara pengrusakan ini seyogyanya masuk keranah pidana, bukan perdata. Kita berharap Kapolsek tidak berdiam diri dan lebih mementingkan kepentingan umum ketimbang kepentingan pribadi. Nantikan kelanjutan berita ini
(TIM)