Diduga Lalai Melaksanakan Tugas, Kepolsek Dan Penyidik Polsek Batang Merangin Dalam Waktu Dekat Segera Dilaporkan Ke Propam Polda Jambi

SERGAP.CO.ID

KERINCI, –  Kapolsek Gunung Raya AKP Iswanto dan Penyidik Aipda Wandra  yang bertugas di Polsek Batang Merangin Kabupaten Kerinci, dalam waktu dekat ini akan segera dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi, hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Janisbar, dan juga ketua POSBAKUMADIN Provinsi Jambi Maizarwin Ismail, SH kepada Sergap belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Bukan tanpa sebab, kedua oknum anggota polisi tersebut dinilai kurang sigap dan profesional dalam menangani dugaan perkara pengrusakan pagar dan tanaman milik Saudari Janisbar. Yang Konon……! diduga dilakukan oleh sejumlah orang  yang mengaku dari masyarakat adat muara hemat, termasuk keterlibatan aparatur desa muara hemat itu sendiri.

Caption : Juru ukur tanah kuasa hukum dan saudari Janisbar si pemilik Tanah.

Menurut Maizarwin, Kapolsek Dan penyidik terkesan sengaja memperlambat proses penyelidikan perkara tersebut, Sehingga perkara pidana yang sudah kita laporkan sekitar kurang lebih 4 bulan yang lalu, tidak mengalami perkembangan sama sekali Alias jalan ditempat, ada apa dengan Kapolsek Batang Merangin dan penyidiknya???….“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum”. ungkap Maizarwin kepada Sergap. 

Jika dalam waktu dua Minggu kedepan tidak juga ada perkembangan dalam kasus perusakan pagar dan tanaman milik Saudara Janisbar/klien kita. Maka saya sebagai kuasa hukum  Janisbar, akan Melaporkan Kapolsek Batang Merangin dan penyidik Polsek Batang merangin ke Propam Polda Jambi untuk segera diusut, apa yang sedang terjadi di Polsek Batang Merangin ini……….???.

Caption : Orang adat yang bernama Zulkarnain, yang mengaku ngaku, tanah milik Janisbar, Milik adat/dikuasai adat muara hemat

“Ini kan aneh, dan yang menjadi pertanyaan, pelakunya sudah ada, namun dibiarkan begitu saja berkeliaran di desa muara hemat dan sekitarnya. Yang kita persoalkan dan kita laporkan adalah orang orang yang merusak pagar dan tanaman dilahan milik Janisbar, bukan masalah perdata.

Tapi, sampai berita ini diturunkan Kapolsek dan penyidik belum bisa dihubungi.

Anehnya lagi perkara pengrusakan ini seyogyanya masuk keranah pidana, bukan perdata. Kita berharap Kapolsek tidak berdiam diri dan lebih mementingkan kepentingan umum ketimbang kepentingan pribadi. Nantikan kelanjutan berita ini    

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.