SERGAP.CO.ID
KERINCI, – Setelah memperketat disiplin protokol kesehatan, dengan menggunakan masker. Pemerintah kabupaten Kerinci melalui tim gugus Tugas Covid-19 kembali keluarkan Surat Edaran tentang larangan pesta Secara besar besaran.
Kali ini Surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 29 September, dengan ditanda tangani Sekda Kerinci, Asraf, yang ditujukan kepada Camat dan Kades diwilayah Kabupaten Kerinci dan sebagainya.
Pj Sekda Kerinci, Asraf saat dikonfirmasi Sergap sehari lalu, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa dalam surat tersebut, berupa himbauan dan larangan melakukan pesta pernikahan dan pesta lainnya berskala besar.
“Mulai tanggal 29 September untuk Kecamatan Danau Kerinci Barat dan Keliling Danau sedangkan untuk seluruh wilayah dalam kabupaten Kerinci mulai 11 Oktober mendatang,”jelasnya.
Selain itu sambung Asraf, untuk objek wisata yang ada kolam renang juga harus ditutup demi memutus mata rantai penyebaran covid-19. “Tim gugus tugas Covid-19 langsung melakukan rapat evaluasi terkait penanganan dan pencegahan Covid-19, dimana ada beberapa hal yang diputuskan dalam rapat tersebut,”ujarnya.
Selain itu kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Keliling Danau dan Danau Kerinci Barat, maka proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di dua kecamatan tersebut dihentikan untuk sementara waktu.
“Sehingga proses belajar kembalikan secara daring hingga situasi dan kondisinya betul-betul sudah memungkinkan untuk dibuka kembali,” ucapnya.
Ditambahkan Sekda bahwa, dengan terus meningkatnya kasus pasien positif Covid 19 di Provinsi Jambi ini, tim gugus tugas Covid19 Kerinci mengimbau kepada masyarakat agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan Covid 19.
(Rusdi Purnama)