SERGAP.CO.ID
KAB. BEKASI, – Dalam Undang-undang Pers terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Di lain pihak oleh beberapa kalangan media di anggap juga sebagai penghalang bahkan alergi dengan pemberitaan, semisalnya beberapa waktu lalu awak media Monologis, Dian Surahman mendapat ancaman dari oknum Kepala Puskesmas Babelan 2, ketika Dian Surahman hendak mengkonfirmasi Kapuskes Babelan 2 melalui pesan WhatsApp terkait pemberitaan yang di lansir suara Cikarang. yang berjudul “Kapuskes Babelan 2 Enggan Keluarkan Surat Keterangan Pasien Covid 19 Yang Sudah Meninggal”
Alih alih bukan mendapatkan jawaban yang baik malah mengeluarkan nada ancaman, “Saya tuntut anda UUD IT menyebabkan berita yang tidak semestinya”
Kita liat aja ya,, jangan coba-coba berbuat tidak menyenangkan dan membentuk opini buruk anda siap-siap, ujar Dian Surahman membeberkan isi pesan WhatsApp dari Kapuskes Babelan 2.
Hal Senada juga di sampaikan ketua Benteng Bekasi DPC Babelan (Marsup)
“Saya juga menerima pesan Wattsap kurang lebih hampir sama isi pesannya.
“Pak saya gak suka bapak mengeluarkan pemberitaan di media yang mencemarkan nama saya selaku Kapuskesmas, saya punya hak melaporkn anda,!!!,, ” tutur Marsup atas isi pesan WhatsApp Kapuskes Babelan 2,
Lalu bang Marsup membeberkan bukti isi percakapannya kepada awak media.
Yang kurang lebih percakapannya seperti ini,
“S”
“Pak saya gak suka bapak mengeluarkan pemberitaan di media yang mencemarkan nama saya selaku Kapuskesmas
‘M’
Ibu kan punya hak jawab
‘S’
Saya punya hak melaporkn anda,!!!
‘M’
Nanti akan saya sampaikan melalui pemberitaan
Apa yang ingin ibu sampaikan,? Biar nanti saya rilis pemberitaannya,
‘S’
Saya tuntut anda pencemaran nama, pembentukan opini buruk
Siap-siap yaa,,!!
‘M’
Itu hak ibu
‘S’
“Saya gak main-main
Perihal ibu MS saya dan tim bekerja maksimal dari evakuasi merujuk hingga lewat waktu jam kerja Puskes
Saya dan tim selesai smpe di rumah itu jam 24.30
Anda dengan enaknya membuat berita buruk
Bukan berterima kasih malah menjelek-jelekan Puskesmas yang sudah babak belur”
“Mungkin kesal akhirnya nomer saya di blokir,” Ucap Marsup pada Awak Media.
Tidak sampai di situ Kapuskes Babelan 2 juga mengancam Rahmat narasumber dari berita sebelumnya, yang juga keluarga dari almarhumah ibu MS yang meninggal di nyatakan covid 19.
Bermaksud ingin mengurus surat-surat kelengkapan administrasi yang di butuhkan oleh Kemensos malah tak luput dari ancaman.
Kepada awak media Rahmat menuturkan,
“Saya menerima panggilan tak terjawab berkali kali, dan menerima pesan WhatsApp dari Kapuskes yang mengatakan” bahwa salah satu pesan berbunyi begini,, “Saya tunggu Hari ini di desa (Huripjaya -red) jam 4 Bawa keluarga ibu MS,..saya tuntut balik atas pemberitaan yang anda buat
Lalu saya jawab.
” Atas dasar apa ibu menuntut saya kalau ibu menuntut, coba aja tuntut media kenapa harus saya,” Ucap Rahmat.
Sebelum nomer saya di blokir Kepala puskes sempet bilang, ” Otak kamu di mana,? ..Otak di pake hati di bersihin’..sekarang mah yang penting saya fokus ngurusin surat surat kelengkapan,..Soal ancaman mah udah saya kagak pikiran,”Katanya ke saya, Imbuh Rahmat.
Di tempat terpisah Pimpinan Redaksi Suara Cikarang yang juga sebagai ketua IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, ( Ikatan Wartawan Online Indonesia) Suryo Sudharmo memberikan tanggapan “
‌bahwa Wartawan dalam menjalankan tugasnya di lindungi oleh UU Pers no 40 tahun 1999, Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Jadi kalau ada oknum yang mengancam awak media dalam peliputan dan pemberitaan, itu sama saja menghalang-halangi tugas pokok dan fungsi pers, ‘ Jelas Suryo.
Hal senada di tegaskan, ketua DPC AWI, Kabupaten Bekasi, Irwan A, saat dimintakan tanggapannya juga oleh Redaksi Suara Cikarang terkait masalah yang dialami wartawannya, Irwan A menegaskan, ” Terlepas daripada UU Perspun hal tersebut sudah dapat menyentuh unsur pidana Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1..ditambah lagi pengancaman tersebut ditujukan pada insan pers yang sudah jelas terlindungi oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999 saat dalam melakukan tugas dan kewajibannya dan terkait akan hal itu.
Kami dari AWI (Aliansi Wartawan Indonesia ) Perwakilan Kabupaten Bekasi mengecam tindakan oknum Puskesmas yang melakukan pengancaman pada wartawan Suara Cikarang..termasuk juga pada para insan pers dimanapun berada yang mengalami hal serupa disaat melakukan tugas dan kewajibannya selaku insan pers..mengenai Kepala Puskesmas..dia harus mempertanggung jawabkan atas ancaman yang dilontarkanya… begitulah kira-kira,” Pungkas Irwan.
Sampai berita ini di terbitkan, pihak Kapuskesmas Babelan 2 belum bisa di hubungi
(Ramli Z)