SERGAP.CO.ID
KAB. KARAWANG, – Kementrian Hukum dan Ham Kantor wilayah Jawa Barat Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Karawang kembali melakukan kegiatan razia penggeledagan rutin pada blok hunian Warga Binaan, Pada Jumat (18/09/2020).
Perintah Lisan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang yang memerintahkan melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada setiap blok, minimal satu kali dalam seminggu.
Penggeledahan rutin di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan dilaksanakan oleh Staf Kamtib, Staf KPLP dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Adm, Kamtib Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.
Kegiatan Penggeledahan Rutin ini di lakukan penggeledahan di Kamar Hunian Blok C Aula 5 kamar 1 – 5 dalam rangka terciptanya kondisi bebas dari barang-barang terlarang seperti
Handphone, Pungli dan Narkoba (HALINAR) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.
Dari Hasil Penggeledahan rutin di kamar/blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan menemukan beberapa benda/barang terlarang serta barang yang menjadi beban daya listrik berupa, 9 Buah Handphone, 9 Buah Charger Handphone, 4 Buah Headset, 2 Buah Terminl Listrik, 2 Buah Gunting, 4 Buah Sendok Besi, 1 Buah Sabuk/Gesper, 1 Buah Cutter Besar, 1 Lazypod Handphone.
Lenggono Budi Kalapas Kelas IIA Karawang, Mengatakan, “Kami akan terus melakukan penggeledahan hunian warga binaan agar bersih dari barang barang terlarang dan menciptakan kenyamanan bagi Warga Binaan itu sendiri, “Jelasnya.
“Dari Hasil Penggeledahan, Barang barang tersebut selanjutnya dicatat dan didokumentasikan, serta barang barang hasil Penggeledahan kemudian diusulkan untuk dimusnahkan serta dibuatkan berita acara pemusnahan.
(Ahmad Z)