SERGAP.CO.ID
KAB. PANDEGLANG, – Program bansos tersebut bersumber dari realokasi anggaran APBD Pemkab Pandeglang. Target penerima bantuan sosial sembako sebanyak 25 Kepala Keluarga (KK) atau keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum tersentuh oleh program bantuan sosial lainnya.
Berdasar panduan, ada beberapa kriteria masyarakat yang mendapatkan bansos. Pertama, bansos diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP atau yang berdomisili di wilayah desa mandalawangi.
Ditemukannya salah satu program yang di berikan Pemda Pandeglang terkait dengan bantuan sosial sembako di kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang. Sebanyak 25 keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan sembako.
Ironisnya, pasca perbaikan data yang sudah turun dari kementerian sosial dalam hal ini Dinas Sosial kabupaten Pandeglang untuk bantuan sosial sembako kepada para KPM, diubah dan ternyata perubahan itu masih tumpang tindih pada penerimaan manfaat sebab, kebanyakan dari para KPM sudah mendapatkan program bantuan sosial lainnya.
Menurut dan hasil penulusuran sergap.co.id dan investigasi dilapangan ternyata perubahan tersebut tidak melakukan dengan mekanisme yang seharusnya dilakukan.
Fasilitator Desa Mandalawangi saat ditemui awak media mengatakan terkait dengan bantuan sosial sembako yang diajukan sesuai dengan data yang diterima dari masing-masing Rukun Tetangga (RT) di Desa Mandalawangi.
“Data tersebut kan kami terima dari seluruh rukun tetangga (RT) berdasarkan hasil penelitian dari bawah, kemudian kami input dan diberikan kepada kepala desa untuk di verifikasi dan tandatangani. Kemudian selanjutnya saya sama sekali tidak tahu, silahkan hubungi saja kepala desa atau kasi Kesos Mandalawangi.”Ucapnya.
Kepala desa Mandalawangi H Azis Sahril didampingi oleh ketua BPD Mandalawangi mengatakan data itu sesuai dengan data yang berada di BNBA yang diterima.
“Itu berdasarkan data yang kami terima dari data BNBA, kemudian kita ubah sesuai dengan data yang ada,”Jelasnya.
Ditempat terpisah Kesos kecamatan Mandalawangi Ade Samsul Aen mengatakan dirinya tidak tahu dengan perubahan data yang dilakukan oleh kades Mandalawangi.
“Hingga sampai saat ini saya tidak tahu dengan adanya perubahan data KPM, yang jelas bantuan tersebut harus diterima oleh KPM sesuai dengan data yang sudah masuk dalam list penerima bantuan.”Paparnya.
Disinggung soal perubahan data Ade menyampaikan bahwa itu boleh saja namun harus melalui Musdes dan ada berita acaranya.
“Itu bisa saja dilakukan namun mekanismenua data itu sebelum masuk ke Dinsos, ini yang bahaya setelah data masuk ke Dinsos baru ada perubahan. Itu jelas sudah melanggar aturan.”Pungkasnya.
(Kamri S)