SERGAP.CO.ID
KAB. LIMA PULUH KOTA, – Terkait pemberitaan tentang pembabatan Hutan Lindung (HL) dua oknum yang terduga sebagai aktor Yahdi dan Hariyadi.
Salah satu dari dua orang tersebut Yahdi membantah bahwa dianya tidak membabat Hutan Lindung (HL) melainkan mengolah hutan ulayat nenek moyangnya.
Lanjut Yahdi tentang pemeriksaan dirinya di Mapolres Limapuluh Kota.
Sampai saat ini dirinya hanya sebagai terperiksa. Belum sebagai tersangka.
Dikatakan Yahdi kenapa baru sekarang di permasalahkan. Padahal sebelum saya sudah ada orang yang berkebun, ada dari anggota DPRD ada masyarakat, dan bahkan orang Autralia pun ada yang berkebun diatas areal lahan saya tersebut.
Tentang lahan tersebut saya jual pada pihak investor Rp 200 juta tidak benar. Yang ada hanya kerjasama dengan orang kampung kita yang berada di luar negeri (di Qatar) dengan bajet Rp 200 juta/hektar bagi hasil. Ucap Yahdi.10/9/20
Sementara itu Kepala KPLH Ir Afniwirman ketika dikonfirmasi adanya keterkaitan salah satu calon wakil Bupati Limapuluh kota mengatakan bahwa kedua oknum adalah saudara dari RKN.
Dijelaskannya Yahdi adalah Kakak dari RKN sedangkan Hariyadi adalah adik dari RKN. Disampaikan via telpon dan pesan singkat Via Whatshappnya 10/9/20.
Ditambahkan Afniwirman Irman salah seorang yang di amankan di TKP setelah di BAP di Mapolres Limapuluh kota saat ini statusnya wajib Lapor. Sedangkan Yahdi dan Hariyadi masa penangguhan penahanan. Berikut kutipan whatshapp Ir Afniwirman selaku kepala KPHL :
[10/9 10.49] Afniwirman Hutbun: Haryadi/adi
Alamat : gurun
Pekerjaan : swasta
Posisi dlm usaha : pengelola utama. owner. Adik dari RKN,
[10/9 10.49] Afniwirman Hutbun:
Yahdi
Alamat : Gurun
Pekerjaan : swasta. Pengelola Kawasan wisata terpadu.
Berikut juga kutipan whatshapp 8/9/20 oleh junaidi anggota Kplh : sebelumnya Di TKP kami menangkap salah seorang sebagai tukang sinsow. Setelah kami introgasi dia hanya sebagai orang suruhan dari “oknum” yang masih di rahasiakan
Kronologis kejadian
Kepala resort lima puluh kota mendapat laporan bahwa ada org membuka lahan secara besar2an didlm kawasan hutan lindung di nag. Gurun, setelah sampai dilokasi ternyata memang benar telah terjadi pembukaan lahan.
Sesampai dilokasi tersebut ditemui seorang laki2 tertangkap tangan sedang melakukan penebangan kayu yg beridentitas :
N : IRWAN pgl Ir.
U : 50 tahun.
S : pitopang.
P : tukang chinsaw.
A : solok bio2.
Terhadap tersangka dibawa kepolres lima puluh kota utk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Salah seorang masyarakat yang merasa sebagai pemilik lahan yang merahasiakan jati dirinya layak di percaya mengatakan luas yang beli RKN 80 H. satu Hektar lahan seharga Rp. 35 Juta jual beli dilakukan tahun 2019 yang lalu. Pemilik lokasi berada di tiga kenagarian. Sampai saat ini masih banyak yang belum di bayar RKN.Â
Kalau RKN menyebutkan dirinya tidak mengakui keterlibatannya adalah pembodohan terhadap publik. Bukti-bukti sangat cukup dimasyarakat yang di tanda tangani di atas matrai 6000 untuk dijadikan bukti
RKN ketika di hubungi via Selulernya 08117091XXX mengatakan saya tidak mau komen.Silakan hubungi yang bersangkutan.
Ketua Dpw Lsm Garuda NI Sumbar minta aparat hukum menindak tegas terhadap para pelaku pembabatan hutan negara “hutan lindung” tanpa pandang bulu. Sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI.
Sehingga tidak ada interpensi dari siapapun. Di pelajari secara seksama dari informasi dari Petugas Polhut “Kplh” kasus ini menduga adanya pembiaran dari pemerintah daerah. Ujar Bjr.
(Tim)Â