Mujio Orang Suruhan PT. ARTHAMULIA WAHANA BAHARI Menghalangi Tugas Jurnalistik Untuk Peliputan Pembanguan Rumah Sakit Type D Dewi Sartika Kawalu

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, – Sikap tak terpuji dilakukan oleh Mujio. Selaku orang suruhan PT. ARTHAMULIA WAHANA BAHARI ini menolak kedatangan wartawan yang akan melakukan tugas peliputan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Type D Dewi Sartika yang berlokasi di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Rabu 02/09/2020.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut terbukti dengan wajah tidak bersahabat, yang jauh dari pesan wali kota Tasikmalaya H. Budi Budiman tentang senyum sapa dan pelayanan prima.
Menurutnya, segala aktivitas peliputan di proyek pembangunan yang di laksanakan PT. ARTHAMULIA WAHANA BAHARI tempatnya bekerja wajib diawali dengan berkirim surat resmi dari dinas kesehatan untuk peliputan proyek. ” katanya Mujio.

Mujio (50) yang mengaku orang suruhan dari PT. ARTHAMULIA WAHANA BAHARI tersebut langsung menolak kehadiran awak media.

Caption : Mujio Orang suruhan PT. ARTHAMULIA WAHANA BAHARI yang menghalang-halangi Tugas Jusnalistik

Perlakukan kurang menyenangkan dan menjurus pada tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis ini dialami oleh wartawan “WARTAPOLISI” Udan. SH.

Untuk menghindari kesalah pahaman, Udan sudah menjelaskan bahwa dirinya sudah banyak menjalankan aktivitas peliputan di sejumlah instansi di Kota Tasikmalaya. Mulai dari meliput kegiatan pemerintah Kota/kabupaten, kegiatan walikota/Bupati, kapolres serta dinas.

Namun, entah kenapa seperti ada yang sedang disembunyikan, Mujio dengan ringan menjawab bahwa liputan pembanguan Rumah Sakit Type D Dewi Sartika wajib diawali dengan berkirim surat resmi terlebih dahulu dari dinas kesehatan.

Caption : Mujio Orang suruhan PT. ARTHAMULIA WAHANA BAHARI yang menghalang-halangi Tugas Jusnalistik

“Saya tadi tanya, berarti hanya di pembangunan Rumah Sakit tersebut yang ada aturan wartawan harus berkirim surat resmi dalam menjalankan peliputan, dia jawab iya,” kata Mujio.

Menurutnya, kedatangan dirinya ke pembangunan rumah sakit untuk konfirmasi terkait prosedur pembanguan dan gambar kontruksi pembanguan rumah sakit tersebut.

Namun bukannya mendapatkan penjelasan, yang didapat malah perlakuan kurang menyenangkan dari pegawai jajaran PT. ARTHAMULIA WAHANA BAHARI.

Deni Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Tasikmalaya menyayangkan apa yang dilakukan oleh orang suruhan PT. ARTHAMULIA WAHANA BAHARI, Mujio.

Menurutnya, wartawan yang sudah memperkenalkan diri dan menunjukan ID Card sudah bisa diterima oleh nara sumber.

“Tidak ada aturan wartawan harus berkirim surat resmi atau meminta surat dari dinas kesehatan untuk melakukan peliputan,” katanya.

Sesuai dengan Undang undang Pers, semua produk jurnalistik dilindungi oleh Undang Undang Pers. Namun produk jurnalistik yang sudah ada dalam Undang-undang tidak dipahami oleh Mujio.

Senada juga disampaikan ketua Aliansi Pewrta Giat (APG) Tasikmalaya Dadang Suhendar.

Dikatakan Dadang, sebagai orang suruhan dari perusahaan, harusnya dia mampu membangun komunikasi yang baik dengan Pers, bukan malah sebaliknya.

”Jadikan pers sebagai mitra, jangan membuat jarak seakan-akan seperti musuh. Tugas wartawan itu mulia dan dilindungi oleh undang-undang,” terangnya.

Seperti pernyataan Agus Sudibyo selaku, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan penegakan etika Dewan Pers pernah menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

(Hendrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.