Tolak Alih Fungsi Cagar Alam, Hentikan Perluasan Taman Wisata Alam (Twa) Kawah Ijen, Merapi Ungup-Ungup

SERGAP.CO.ID

KAB. BANYUWANGI, – Aktivis dan warga menuding alih fungsi Cagar Alam dan perluasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup ditunggangi oleh kepentingan korporasi kapitalis dan oligarki. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Helmi Rosyadi, warga Sukorojo, Kelurahan Banjarsari Kecamatan Glagah, Banyuwangi yang juga ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM).

Bacaan Lainnya

“Ada kepentingan korporasi kapitalis dan oligarki dibalik alih fungsi Cagar Alam dan perluasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup. Selama ini Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas lah yang telah mengusulkan alih fungsi hutang lindung, mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi dan Eksploitasi Pertambangan Emas di Gunung Tumpang Pitu dan berencana menyewakan Pulau Tabuhan ke EBD Paragon Singapore PTE LTD,” tegas Helmi pada hari Kamis  (20/8/2020).

Selama ini diketahui Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas lah yang telah mengusulkan perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung yang jelas disebutkan dalam konsideran surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK. 826/Menhut –II/2013 pada bagian “menimbang huruf b” berbunyi : Bahwa berdasarkan surat Nomor 522/635/429/108/2012 tanggal 10 Oktober 2012 Bupati Banyuwangi mengusulkan perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung seluas + 9.743, 28 ha (sembilan ribu tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tiga dan dua puluh delapan per seratus hektar) terletak di BKPH Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap. Jadi jelas bahwa surat keputusan  Menteri Kehutanan RI Nomor SK. 826/Menhut –II/2013 tidaklah terbit begitu saja, tetapi surat tersebut lahir karena usulan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.

Selain itu Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan Keputusan No. 188/547/KEP/429.011/2012 tgl. 9 Juli 2012 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi  (IUP OP) PT. Bumi Suksesindo (BSI) seluas 4.998 ha. yang belaku sampai 25 Januari 2030 terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan kegiatan utama yang terfokus pd unit bisnis produksi emas dan tembaga di Tujuh Bukit Operation atau yg lebih dikenal dg sebutan Tumpang Pitu.

Kehadiran PT. Damai Suksesindo (DSI) yang mengincar gunung Salakan juga tak lepas dari peran PT. BSI, keduanya merupakan anak perusahaan dari PT. Merdeka Cooper Gold.

Sebagaimana tertera dalam laporan keuangan konsolidasi interim korporasi pada bulan September 2017, bahwa pada tanggal 6 November 2012, PT. BSI telah mengakuisisi 99% saham PT. DSI.

PT. DSI mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menurut SK Bupati Banyuwangi No. 188/109/KEP/429.011/2014 tanggal 20 Januari 2014 diperpanjang sesuai SK Bupati Banyuwangi No. P2T/238/15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 dan terakhir diperpanjang sesuai SK Gubernur Jawa Timur No. P2T/83/ 15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018. Dari IUP tersebut DSI memperoleh penambahan jangka waktu atas IUP Eksplorasi untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan. Dengan lokasi IUP yang berlokasi di desa Sumberagung Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur seluas 6.558,46 ha. yg berlaku sampai dengan tanggal 25 Januari 2022.

Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas juga   berencana menyewakan Pulau Tabuhan kepada EBD Paragon Singapore PTE LTD yang kemudian ditolak oleh masyarakat sekitar, nelayan, pelaku wisata lokal, pemuda dan mahasiswa.

Penolakan alih fungsi Cagar Alam dan perluasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup juga ditegaskan oleh Lukman Hakim, Kordinator Laskar Hijau Banyuwangi saat ditemui Tim Media ForBanyuwangi, seusai dirinya mengikuti unjuk rasa warga Desa Pakel, Kecamatan Licin yang berlangsung di depan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, (19/8/20).

“Perluasan TWA Kawah Ijen itu adalah contoh bagaimana pemerintah tunduk dengan kepentingan korporasi. Saya meyakini ada tekanan dari korporasi agar pemerintah mau menambah luasan TWA Ijen. Saya yakin itu. Tidak cuma yakin seratus persen, tetapi dua ratus persen.” kata Lukman dikutif dari laman Facebook Forum Rakyat Banyuwangi

Menurut Lukman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mestinya fokus pada upaya perbaikan kualitas lingkungan yang ada di kawasan Ijen, Merapi Ungup-Ungup.

“Bulan Februari 2020 lalu, Laskar Hijau Banyuwangi bersama beberapa warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon melakukan acara telusur Sungai Binau. Tidak hanya mengamati hulu dan kawasan mata airnya, tetapi kami saat itu juga melanjutkan rute penelusuran tersebut ke daerah gunung-gunung yang ada di dekat Kawah Ijen, seperti Kawah Wurung, Gunung Kukusan, hingga Gunung Remuk. Kami menemukan beberapa titik di kawasan itu ada yang rusak, dan ada pula longsoran. KLHK mestinya fokus pada upaya perbaikan kerusakan-kerusakan itu. bukan malah mengambil kebijakan yang malah bisa memperparah kerusakan. Tidak diluaskan saja, sudah ada kerusakan di sekitar Ijen, apalagi jika diluaskan. Apalagi jika cagar alamnya dialih fungsi,” papar Lukman.

Oleh karennya, mengajak warga sekitar, buruh, petani, perempuan, pemuda dan mahasiswa untuk mencermati, menolak dan mengkritisi percepatan perluasan TWA Kawah Ijen dengan menghubungkan momen rapat koordinasi beberapa menteri yang berlangsung di Banyuwangi dengan terbitnya Surat Keputusan MenLHK 318/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2020.

“Perluasan TWA Ijen itu dasarnya adalah Surat Keputusan MenLHK 318/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2020. Surat itu terbit pada tanggal 30 Juli 2020, itu berarti sehari setelah adanya rapat koordinasi beberapa menteri dan pejabat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Jelas ada kekuatan besar yang membuat hal tersebut terjadi. Saya mengajak masyarakat Banyuwangi, utamanya mahasiswa, untuk meng-kritisi hal ini. Mari kita kritisi, apakah perluasan TWA Ijen ini punya hubungan atau tidak dengan eksplorasi panas bumi yang dilakukan PT Medco? Jangan pula status cagar alam yang juga diemban Ijen itu dialih fungsi hanya demi pembangunan cable car (kereta gantung),” tandasnya.

Sebagai informasi, laman tempo.co pada tahun 2012 lalu telah mengabarkan, PT Medco Geothermal Indonesia, anak perusahaan PT Medco Energy Internasional Tbk telah memegang kuasa eksplorasi seluas 62.620 hektare yang meliputi dua titik, yakni di Blawan, Kabupaten Bondowoso dan Kawah Gunung Ijen di Kabupaten Banyuwangi.

Sedangkan laman suarainvestor.com dalam beritanya yang berjudul “Cable Car Banyuwangi Dikawal Dua Menteri”, menginformasikan, rencana pembangunan pariwisata di puncak Kawah Ijen itu tidak hanya berupa kereta gantung, melainkan juga beberapa fasilitas akomodasi dan hospitally di sekitar Kawah Ijen. Mega proyek senilai Rp 400 miliar itu bernama “Ijen Blue Fire Resort”. Fasilitas-fasilitas yang akan dibangun dalam mega proyek itu di antaranya: areal perkemahan, dormitory, hotel bintang 2, hotel bintang 4, visitor centre atau lobby, food court, area parkir, villa, rumah pohon, dan fasilitas penunjang lain.

Helmi dan Lukman merasa sedih lantaran kabupaten di ujung timur Pulau Jawa itu kini justru tempat obral alih fungsi kawasan lindung dan kawasan suaka alam. Setelah alih fungsi hutan lindung di Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan, sekarang Cagar Alam yang dialih fungsi. KLHK yang dimandati oleh rakyat untuk menjaga kawasan lindung dan suaka alam itu harusnya mempertahankan cagar alam yang tersisa. Jangan cagar alam yang tersisa itu justru malah dikorbankan lewat kemudahan terbitnya izin alih fungsi.

(Reporter : RAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.