Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Salah Satu Akun di Faceboox, Hones Giant Saputra Laporkan Akun Tersebut Ke Polda Sumbar

SERGAP.CO.ID

KAB. LIMAPULUH KOTA, – Dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan salah satu akun Faceboox terhadap salah seorang wartawan yang memiliki akun Hones tangkese akhirnya melaporkan Kepolda Sumbar.12/8/20.

Bacaan Lainnya

Di katakan Hones bahwa dirinya merasa di cemarkan nama baiknya oleh salah satu akun, padahal tentang apa yang di tuduhkan sama saya itu tidak benar sama sekali.  Pihak yang punya akun sengaja memfitnah saya,sehingga saya di benci oleh orang banyak. 

Untuk membuktikan perbuatan yang melawan hukum tersebut saya membuat laporan ke Polda Sumbar.

Laporan yang saya buat di terima oleh piket siaga Deskrimsus Abdi Zaki Mubarak NRP : 95100780.ucap Hones di kantor Sekber media online Lubuk Basung. 

Hones berharap pada penegak hukum agar memproses kasus tersebut sesuao dengan UU yang berlaku. Lagian saat ini sangat banyak pengguna Faceboox yang memuat informasi yang tidak bisa di pertanggung jawabkan yang bertentangan dengan UU ITE.

Pada prinsipnya akun yang menyerang pribadi saya tersebut disebabkan adanya pemberitaan tentang dugaan pembabatan hutan pinus di Nagari SITAPA. 

Mungkin pemilik akun merasa dirinya merasa  tersinggung dengan pemberitaan beberapa media online. 

Sebagai seorang wartawan dan juga anggota Lsm Garuda NI Sumbar apa yang di sampaikannya melalui FB agar di pertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. 

Sebagai anak nagari SITAPA akan buktikan kebenaran di depan hukum. 

Sementara itu ketua Dpw Lsm Garuda Ni Sumbar Bj Rahmad minta Dirkrimsus Polda Sumbar segera memproses laporan anggotanya. 

Dan juga melakukan proses dugaan pembabatan pohon pinus di Nagari SITAPA tanpa pandang bulu. Jelas Bjr. 

(Kaper Sumbar) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.