SERGAP.CO.ID
KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K.M.H melalui kasat Reskrim AKP Olestaha Ageng Wicaksana S.I.K pimpin Konfrensi Pers atas keberhasilannya melakukan pengungkapan kasus Dugaan tindak pidana Korupsi, dihalaman Reskrim polres Karawang Pada Rabu (12/8/2020).
Kasat Reskrim AKP Olestaha Ageng Wicaksana S.I.K didampingi KasubagHumas Iptu Abdul Wahab dan Kanit Tipikor saat menggelar Konfrensi Pers.
Pelaku berinisial TA, NF dan YP, pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penghitungan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Bandung bahwa penggunaan uang pembayaran tagihan bahan baku air dan sewa lahan perusda air minum (PDAM) kepada perum jasa Tirta (PJT) II Purwakarta tahun anggaran 2015 s/d 2018 adanya dugaan penyelewengan dana sebesar Rp. 2.b32.501.297 9dua milyar delapan ratus juta tiga puluh dua juta lima ratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sebesar 57 Vocher.
Kasat Reskrim menerangkan laporan dari kasubag Keuangan sdri NF bahwa uang tersebut tidak setorkan sesuai dengan DPH sehubungan dengan adanya perintah dari pimpinan baik dirut ataupun dirum dan juga pegawai yang lain atas perintah pimpinan untuk digunakan sebagai dana entertain dan non bageter, sehingga nag Kasubag kas berinisiatif membuat catatan kecil dinamakan pos itdan dari Pos it yang bisa dipertanggungjawabkan oleh kasubag Kas dari tahun 2015 s/d 2018 hanya sebesar Rp. 1.523.873.483 dan selisih Rp. 1.308.627.814 tidak bisa dipertanggungjawabkan secara catatan kecil pos it oleh kasubag kas NF. terangnya.
Adapun YPA mengaku telah menggunakan uang sebesar Rp. 313.600.000 tidak ada diRKAP, sedangkan mantan Dirum TA telah menggunakan uang sebesar Rp. 350.395.804 tidak ada diRKAP.
“Karena hal ini mengalami kerugian sebesar Rp. 2.832.501.297, kita sertakan barang bukti yang berhasil disita salah satunya adalah Invoce atau faktur dari tahun 2015 s/d 2018 sebanyak 132 vocher. dan lainnya, ungkap Kasat Reskrim AKP Olestaha Ageng Wicaksana S.I.K .
(Ahmad Z)