SERGAP.CO.ID
KERINCI, – Sungguh aneh,bin ajaib Bermodus jual beli tanah dengan mengakali cucu ahli waris yang terindikasi tidak waras/dalam gangguan mental, 3 Pejabat Dinas Pemkab Kerinci, diduga kuat berhasil menyerobot dengan membeli murah tanah sawah untuk bangunan rumah berlokasi di Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tepatnya dipinggir jalan nasional yang telah dijual 50 tahun silam oleh sang kakek dan neneknya.
Selain tercium aroma, nama Bupati pun disebut – sebut, pihak pembeli juga tidak kehilangan akal, beliau memamfaatkan jabatan yang beliau emban, serta membujuk dan merayu cucu ahli waris bernama Ita (48) warga Desa Siulak Panjang.
Konon…..usai transaksi jual beli tanah dengan Ita (Cucu Penjual ditahun 1971 – Red), tanpa tau jelas asal usul tanah Deni Yanto selaku Kasubag Keuangan Dinas Dikjar Kerinci, malah buru – buru membuat sertifikat tanah agar haknya diakui negara oleh negara.
Memang……! Berdasarkan hasil Investigasi dan laporan Masyarakat Minggu (16/8/2020), Tiga pejabat kerinci berhasil menyerobot tanah milik H M Hatta,dengan modus jual beli, diantaranya, Deni Yanto (Kasubag Keuangan Dikjar), Osra Yandi (Plt Dinas Peternakan), Johani Wilmen (Kabid dinas Perindagkop).
“Mereka membeli tanah ini dengan cara main serobot saja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,siapa pemilik sahnya,rupanya telah terjadi jual beli. Kita lengkap surat jual belinya, tanah ini telah kami kuasai sekeluarga selama kurang lebih 50 tahun lamanya.
“Nama Ita selaku penjual sekarang saja kami tidak tau muncul dari mana. Kok malah tiba – tiba mereka bilang ahli waris penjual pertama di tahun 1971. Semua orang tau kalau Ita penjual tanah itu tidak waras pikiran,”ungkap Adril didampingi pihak keluarga minggu (16/8).
Adril Elfani menghimbau kepada semua warga Kerinci yang berada diperantauan mesti hati – hati meninggalkan tanah yang belum bersertifikat karena rawan penyerobotan berdalih jual beli tanah.
“Kaum Perantauan dan warga Kerinci, terutama warga Siulak mesti hati – hati punya tanah, rumah dan ladang yang belum bersertifikat, segeralah buat sertifikat,agar diakui oleh negara.
“ini buktinya, pembeli dengan segala akal bulusnya diam – diam bisa saja tanah yang kita Punya/miliki disertifikat oleh pihak lain dengan dibekingi oleh oknum pejabat Pemda Kerinci. Dan ini sudah banyak kejadian jual beli 2 kali dibidang tanah yang sama,”ungkap Adril kepada Sergap.
Diakui Deni Yanto kepada Sergap Jum’at (14/8/2020), dia membeli tanah ini dengan ahli waris dan telah disertifikat. Selain dia, ada Osra Yandi dan Johani Wilmen (Adik Bupati Kerinci).
Saat diminta memperlihatkan bukti copy/foto Kepemilikkan sertifikat tersebut oleh Sergap Deni Yanto malah berdalih akan kirim fotonya/memperlihatkan nya nanti.
Kasus penyerobotan ini sudah dilaporkan pihak Adril bersama Pengacara Mayzarwin,SH Dan Para legalnya ke Polres Kerinci.
“Hari Jum’at (14/8) beberapa hari lalu, kita sudah melapor ke pihak Kepolisian secara lisan dan didampingi oleh Kuasa hukum dan para legal, nanti kita Perkuat dengan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kapolres Kerinci,ungkap adril kepada Sergap.
Ditempat terpisah menurut ketua POSBAKUMADIN dan juga pengacara senior Maizarwin Ismail, SH, Beliau mengatakan kepada Sergap,sungguh berani Ita menjual tanah yang bukan “haknya”Diduga kuat ada ketidak beresan dalam kasus jual beli tanah ini, dengan harga jual yang relatif murah terhadap seseorang yang punya gangguan mental / jiwa telah menjual Tanah yang sudah bukan Hak dan Miliknya lagi.
(Rusdi Purnama)