SERGAP.CO.ID
KERINCI, – Memang kekisruhan/Carut marut nya soal kepemilikan tanah hingga jual beli tanah di Siulak sudah kerap terjadi. Konon …Ini terjadi sejak kantor APD Kabupaten dan kantor pemerintahan Kerinci dinyatakan pindah dari Sungai Penuh sejak tahun 2014, sering kali terjadi dua kali jual beli, disebidang tanah dilokasi objek yang sama.
Begitu juga yang terjadi dengan sebidang tanah sawah berlokasi di Desa Tutung Bungkuk pemekaran dari Desa Koto Rendah.
Adril Selaku Hak Ahli Waris Sah Haji M.Hatta Pembeli Tanah di Tahun 1971.
Informasi yang diperoleh Sergap Jum’at (14/8/2020) sehari lalu kepada salah satu ahli waris H.M. Hatta, warga Dusun Baru Siulak Panjang bernama Adril menyebutkan, bahwa sebidang tanah sawah dibeli pada 9 Januari 1971 oleh orang tua mereka lengkap diatas segel bermaterai tahun 1968.
“Tanah sawah ini berukuran sekitar 10 piring upahan bergiliran antara 2 tahun. Nah, giliran penjual yang bernama Auk Nyato menjual kepada orang tua kami tahun 1971 ungkapnya kepada Sergap.
“Untung tak dapat diraih, Malang tak dapat ditolak,” ini lah sebuah kata ungkapan yang patut disematkan kepada Deniyanto, memang…… Deni Yanto selaku Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, mengatakan kepada Sergap bahwa iya mengklaim tanah ini miliknya,dan sudah bersertifikat pada tahun 2019 yang lalu.
“ini kan kejadian yang sangat aneh,….. masak tanah yang telah ada bukti jual belinya secara “SAH” diatas segel malah dia serobot saja. Alasan Deni Yanto telah membeli tanah itu kepada ahli waris bernama Laidil, ”ungkap Adril kecewa dan penuh tanda tanya, kenapa Deni yanto dengan kecerobohannya membeli dengan orang yang bukan pemilik sahnya.
“Kalau cara Deni Yanto dengan memamfaatkan jabatan selaku Kasubag Keuangan Dikjar, mungkin seluruh tanah yang telah dibeli 30 tahun silam bisa dia beli lagi dengan licik, ”tandas Adril dengan nada Kesal.
Sementara itu, Deni Yanto ketika dikonfirmasi Sergap mengatakan tanah yang dia beli itu memang milik ahli waris bernama Laidir warga Suilak Panjang yang nikah di Siulak Deras.
“saya memang sudah beli tanah ini pada tahun 2018 lalu, dengan ahli waris bernama Laidir berumur sekitar 67 tahun.
“harga jual beli tanah itu sudah saya bayar dengan tunai/Kes sebesar Rp 240 juta. Pembayaran langsung dengan Laidir selaku ahli waris, ”ujar Deni kepada Sergap.
Menyimak ukuran tahun jual beli M Hatta 1971 cukup jauh selisih dengan Deni Yanto yang baru 2 tahun belakangan yakni 2018.
Ada indikasi, tanah ini sengaja dijual belikan ahli waris, karena nilai harga tanah jaman dulu dengan sekarang sangat jauh Selisihnya.
Menurut kuasa hukum Adril, Maizarwin, SH, Beliau sangat menyangkan dengan perilaku Leidir, mengapa tanah yang dulu sudah dia jual ke Adril dengan tiba tiba dia jual kembali kepada Deniyanto. kita minta hal ini bisa diselesaikan dengan cepat dan dengan cara kekeluargaan, jika menemui jalan buntu, maka kita akan teruskan prosesnya hingga kepagadlan ungkap Maizarwin, SH kepada Sergap.
(Rusdi Purnama)