SERGAP.CO.ID
JAMBI, – Kompol Yanefi Kanit 4 direskrimum Polda Jambi, Beliau diduga menerima suap dari Sabarudin Cs tersangka kasus Penggunaan ijazah Palsu SD, untuk mengurus kasusnya. Kompol Yanefi di duga telah menelantarkan dan mencoba menghentikan penyidikan dan penyelidikannya perkara yang sudah hampir 5 Bulan lamanya.
Atas kasus itu, kita minta Kabid propam Polda Jambi segera mengambil tindakan tegas kepada Kompol Yanefi Cs. Kami berharap pihak propam bertindak tegas. Biar ada efek jera bagi Kompol Yanefi yang bermain mata dengan tersangka kasus penggunaan ijazah palsu “Sabarudin” tersebut.
“Kompol Yanefi ini berkhianat kepada Polri. Dia melanggar sumpah setianya untuk NKRI. Beliau harus ditindak tegas, dan harus dicopot dari jabatannya saat ini.
Menurut Ketua POSBAKUMADIN wilayah Jambi Maizarwin Ismail,SH, Kompol Yanefi juga layak dihukum berat dan Jika perlu wajib dipecat. Karena telah bekerja tidak profesional ,diduga beliau telah mencemarkan institusi kepolisian yang saat ini dia emban, beliau tidak pantas duduk dan bekerja di institusi BAYANGKARA ini.
“Kalau dia terbukti menerima suap dari “Sabarudin” Datuk Rio Perenti luweh Bungo, dia layak dihukum berat. Termasuk Pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri,” jelas Maizarwin SH.
“Dia telah mengkhianati institusinya. Kami meminta Kapolda/Kapolri berikan dia sanksi tegas dan jangan ragu untuk memberikan hukuman berat sekalipun.
Karena kalau dibiarkan seperti ini terus,dikhawatirkan sangat bisa menular kepada rekan-rekannya. Ini harus jadi peringatan dan bahan pembelajaran bagi semua anggota Polri untuk berbenah diri dan meningkatkan disiplin anggota Polri.
Mari berubah dan meningkatkan profesionalisme,” tutup Maizarwin Ismail SH Kepada Sergap.
(TIM)