Sampah APD Covid-19 Dimusnahkan Dengan Insenerator

SERGAP.CO.ID

PESISIR SELATAN, — Agar tidak membahayakan masyarakat serta lingkungan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, melalui Dinas Lingkungan Hidup ( DLH), Pesisir Selatan telah melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Dr. Muhammad Zein Painan, dalam kaitan penggelolaan sampah Alat Pelindung Diri (APD). 

Pengelolaan limbah medis bekas penanganan Covid-19 perlu mendapatkan perhatian serius. Tanpa pengelolaan yang baik, timbunan limbah akibat penanggulangan penyakit itu bisa berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Pesisir Selatan Jumsu Trisno mengatakan bahwa, untuk pengelolaan sampah medis ADP Covid-19, telah ditetapkan melalui surat penetapan Keputusan Bupati Pesisir Selatan.

 “Ya, surat penetapan melalui SK Bupati sudah oke, dan jika tidak halangan SK tersebut akan ditanda tangani hari ini,” ujarnya. 

Jumsu menuturkan,  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan coronavirus disease (Covid-19).

Edaran ini dikeluarkan agar pengelolaan limbah medis bekas penanganan Covid-19 mendapatkan perhatian untuk mengendalikan penyakit pandemi tersebut serta mencegah timbunan limbah akibat penanganan Covid-19. 

Untuk pengelolaan atau pemusnahan sampah APD Covid-19, seperti masker, baju dan sarung tangan dilakukan dengan menggunakan alat insenetor, dan itu berada di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) dr.M. Zein Painan.

(Wempi Hardi, SH/Hms)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.