Dampak Wabah Covid-19, Pemkab Pessel Hentikan Sementara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, Rumah Makan, Kafe, Untuk 3 Bulan Kedepan April S/d Juni 2020

Caption : Rinaldi, Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pessel.

SERGAP.CO.ID

PESISIR SELATAN, – Rinaldi Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan, Sehubungan Bencana Wabah Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan yang Mengakibatkan Terjadinya Penurunan Pendapatan serta Daya Beli Masyarakat. Kata Rinaldi. Rabu 1 April 2020.

Untuk mengurangi resiko bagi Pengusaha Hotel, Restoran dan Rumah Makan, Pemerintah Daerah Menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati No. 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020, tentang Penghentian Sementara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran / Rumah Makan / Kafe Untuk 3 Bulan Kedepan ( April s/d Juni 2020 ). Kata Rinaldi. 1 April 2020. Terangnya.

Lanjutnya, Untuk mengetahui informasi data covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, dapat melalui link web:https://covid19.pesisirselatankab.go.id 

Berkaitan dengan penanganan Covid 19 dapat kami sampaikan,Pemkab Pesisir Selatan – Sumbar Rabu 1 April 2020 pukul 13. 00 Wib

  1. Orang dengan status Notifikasi 2.125 orang.
  2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) 239 orang.
  3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) = 3 (tiga) orang. 
  4. Terhadap tiga orang yang PDP  satu orang dirawat M.Zein Painan, dan dua orang dirawat Rumah sakit M.Jamil

5.  Pasien yang Positif dua orang, dirawat di M.Jamil Padang.

(Wempi Hardi, SH)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.