SERGAP.CO.ID
PESISIR SELATAN, – Rinaldi Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan, Sehubungan Bencana Wabah Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan yang Mengakibatkan Terjadinya Penurunan Pendapatan serta Daya Beli Masyarakat. Kata Rinaldi. Rabu 1 April 2020.
Untuk mengurangi resiko bagi Pengusaha Hotel, Restoran dan Rumah Makan, Pemerintah Daerah Menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati No. 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020, tentang Penghentian Sementara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran / Rumah Makan / Kafe Untuk 3 Bulan Kedepan ( April s/d Juni 2020 ). Kata Rinaldi. 1 April 2020. Terangnya.
Lanjutnya, Untuk mengetahui informasi data covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, dapat melalui link web:https://covid19.pesisirselatankab.go.id
Berkaitan dengan penanganan Covid 19 dapat kami sampaikan,Pemkab Pesisir Selatan – Sumbar Rabu 1 April 2020 pukul 13. 00 Wib
- Orang dengan status Notifikasi 2.125 orang.
- Orang Dalam Pemantauan (ODP) 239 orang.
- Pasien Dalam Pengawasan (PDP) = 3 (tiga) orang.
- Terhadap tiga orang yang PDP satu orang dirawat M.Zein Painan, dan dua orang dirawat Rumah sakit M.Jamil
5. Pasien yang Positif dua orang, dirawat di M.Jamil Padang.
(Wempi Hardi, SH)