Time Buser Sat Reskrim Polres Ciamis Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor

SERGAP.CO.ID

KAB. CIAMIS, -Polres Ciamis gelar konferensi pers Selasa 24/03. Time Buser Sat Reskrim Polres Ciamis menerima informasi dari lapas Ciamis bahwa tersangka Saepudin Alias Abah, Nandang Supriyatna alias Oceng dan Tersangka Dian Permana akan bebas menjalani hukumannya sehubungan para tersangka tersebut diduga telah melakukan pencurian kendaraan R4 dan kendaraan sepeda motor di halaman rumah yang bertempat di Dusun Mandala RT 19/09 Desa Batu Karas Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat.

Sesuai laporan polisi Nomor : Lp/05/B/III/2019/JBR/RES/Ciamis/Sek Cijulang pada 4 Maret 2019 atas nama pelapor Beben Suhendi.

Kapolres Ciamis AKBP. Dony Eka Putra S. I. K., M. H., di dampingi Waka polres Ciamis Kompol Ari Setyawan Wibowo, SH.,S.I.K.,M.Si 
mengatakan dari hasil pengembangan penyelidikan polres Ciamis telah berhasil mengungkap 11 TKP diwilayah hukum polres Ciamis dan 2 TKP di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya maka dari itu. “Alhamdulillah tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti, sebagian barang bukti sudah di ketemukan dan sebagiannya lagi belum kita ketemukan. “Paparnya Dony.

Dony menambahkan, Sabtu 18 Maret 2020 pukul 11,00 Wib operasi yang di pimpin kasat Reskrim Polres Ciamis bersama Time melakukan penangkapan terhadap tersangka Saepudin, Nandang Supriatna dan Dian Permana dilapas Ciamis.

Selanjutnya para tersangka dibawa ke polres Ciamis guna proses penyidikan lebih lanjut yang mana barang bukti yang diamankan adalah 1 buah kunci leter Y 2 buah mata kunci palsu 1 buah soket kabel, 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa no pol, 1 unit kendaraan R4 merk Suzuki St 150 pick up warna hitam tanpa no pol.

Selain itu satu unit kendaraan R4 merk Mitsubishi jenis volt T120SS model pick up tahun 2012 no pol Z 8582 UH STNK an Beben Suhendi yang di jual tersangka Yaya/DPO. “Katanya.

Atas perbuatan tersangka dalam perkara ini di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 ke 4 ke 5 KUHP ancaman hukuman 7 tahun Penjara. “Ucap Dony Kapolres Ciamis.

(Hen)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.