Dua Instansi Terkait Dugaan Korupsi DAK 2018 Akan Tetapkan Kejari Karawang

SERGAP. CO.ID

KARAWANG, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang segera akan menetapkan  tersangka pada 2 instansi terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2018  masing masing instansi  di Dinas Pendidikan yaitu salah satu sekolah SMKN dan Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie, SH. MH saat konfrensi pers di kantor Kejaksaan, Senin (9/12/2019),usai pelaksanaan kegiatan upacara Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2019.

Dikatakan  Kepala Kejaksaan, dalam dugaan kasus  korupsi dana DAK tahun 2018 di 2 instansi pihaknya sudah melakukan penyelidikan di salah satu SMKN dengan  memanggil sekitar  60 orang saksi. Sedangkan untuk Dinas Pertanian, pihaknya sudah memanggil sekitar  110 orang saksi. 

 â€œSaat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan ke jenjang tahap penyidikan, “ucap Kepala  Kejaksaan. 

Menurut Rohayatie, untuk penetapan tersangka di 2 instansi tersebut, pihaknya tengah menunggu hasil laporan audit BPKP, sehingga pihaknya mengetahui dengan pasti kerugian negaranya.  

“Jika hari ini BPKP memberikan laporan kerugian negara, hari ini juga kami akan menetapkan  tersangka di 2 instansi itu, “pungkasnya

(Ahmad z)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.