SERGAP. CO.ID
KARAWANG, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang segera akan menetapkan tersangka pada 2 instansi terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2018 masing masing instansi di Dinas Pendidikan yaitu salah satu sekolah SMKN dan Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.Â
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie, SH. MH saat konfrensi pers di kantor Kejaksaan, Senin (9/12/2019),usai pelaksanaan kegiatan upacara Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2019.
Dikatakan Kepala Kejaksaan, dalam dugaan kasus korupsi dana DAK tahun 2018 di 2 instansi pihaknya sudah melakukan penyelidikan di salah satu SMKN dengan memanggil sekitar 60 orang saksi. Sedangkan untuk Dinas Pertanian, pihaknya sudah memanggil sekitar 110 orang saksi.
“Saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan ke jenjang tahap penyidikan, “ucap Kepala Kejaksaan.
Menurut Rohayatie, untuk penetapan tersangka di 2 instansi tersebut, pihaknya tengah menunggu hasil laporan audit BPKP, sehingga pihaknya mengetahui dengan pasti kerugian negaranya.
“Jika hari ini BPKP memberikan laporan kerugian negara, hari ini juga kami akan menetapkan tersangka di 2 instansi itu, “pungkasnya
(Ahmad z)