SERGAP. CO.ID
KARAWANG, – Pendidikan merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI), hal ini sudah jelas tercantum dalam pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta pasal 34 ayat (2) UUD Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan berbagai perangkat dan peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan pun telah diterbitkan dalam undang-undang tersebut.
Disisi lain pemerintah telah mengulirkan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa mulai dari tingkat SDN hingga ke tingkat SMPN, SMAN, SMKN. SMK Negri maupun Swasta sama saja masing-masing sekolah tersebut menerima dana BOS, kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional. Maka setiap kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terkait pendidikan seyogyanya tidak mencederai terhadap pendidikan.
Seperti halnya dengan Sekolah SMK MATHLA’UL ANWAR Kenanga dua Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang telah banyak dugaan syarat penyimpangan serta melenceng dan keluar dari koridor yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, artinya mengabaikan apa yang sudah di amanatkan oleh pemerintah, baik itu dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Menurut keterangan dari salah satu orang tua siswa, Tinggun, ketika memberikan keterangan kepada media sergap.co.id pada Sabtu, (07/12/2019) mengatakan, “sadisnya SMK MATHLA’UL ANWAR”, setelah siswa membayar uang semester sebesar Rp.70.000.00 (tujuh puluh ribu rupiah) persiswa, lalu siswa tersebut tidak bisa mengikuti semester sama sekali.
“Ketika saya mendatangi ke rumah Kepsek dengan maksud dan tujuan mau menanyakan tentang prihal terkait anak saya, kebetulan Kepsek tidak ada di rumah,” Minggu, (30/11/2019).
Masih kata Tinggun, Nah pada saat itulah Kepsek tersebut saya hubungi melalui via seluler, “kenapa anak saya tidak bisa mengikuti semester pak, kan uang semester sudah saya bayar,” kata Tinggun.
Dengan nada tinggi Kepsek menjawab, Ente merasa punya hutang gak, propesional dong,” jawab Kepsek.
Lalu saya menjawab, loh ? siapa yang punya hutang pak,” kata Tinggun.
Lanjut Tinggun mengatakan, ternyata yang belum bisa melunasi atau belum membayar SPP maka anak tersebut tidak bisa mengikuti semester walaupun uang semester itu sudah di bayar. Mirisnya lagi, bayaran SPP itu bervariasi, ada yang harus bayar Rp.80.000.00 dan ada juga yang bayar Rp.100.000.00 persiswa, persatu bulan,” kata Tinggun.
“Menurut saya ini sudah jelas menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dan yang lucunya lagi, kenapa semester sudah dua hari berjalan surat undangan dari pihak sekolah baru datang ke rumah saya, ada apa ?..”pungkasnya.
(Ahmad z)