SERGAP.CO.ID
AGAM SUMBAR, – Persoalan pungutan pada peserta didik yang diduga dilakukan oleh pihak Smpn 3 sederajat di Agam akhirnya menuai kontrofersi di kalangan masyarakat kurang mampu.
Beberapa orang tua Siswa Smpn 3 Lubuk Basung ketika mendatangi kantor Dpw Lsm Garuda Nasional Sumbar mengatakan, uang komite sangat menjadi beban bagi mereka. Dengan ditetapkannya uang komite kelas VII 400 ribu, kelas VIII 350, kelas IX 300. Seperti hal di paksakan oleh pihak sekolah, bukan sumbangan.
Pihak dinas pendidikan terkesan melegalkan pungutan tersebut. Ada apa?
Kepala sekolah Rusdi mengatakan pada wartawan pungutan yang di lakukan Sekolah sudah sesuai prosedur yang benar melalui rapat komite, dan tidak benar kalau tidak bayar uang komite nomor ujian siswa tidak di berikan. “Ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam Sumatera Barat Isra Mpd mengatakan pungutan di sesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Tidak benar pihak komite menghimpun dana itu Pungli, dari pasalnya satu ayat pun tidak ada”, katanya.
Dilanjutkannya, sesuai Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, kewenangan komite boleh menggalang dana untuk membantu kelancaran pendidikan disekolah tetapi sifatnya sumbangan, kalau sumbangan tidak pungli, yang menyumbang adalah orang yang bersedia. Terkait dengan sumbangan komite tersebut harus betul-betul dari hasil rapat komite dengan wali murid.
Lebih lanjut dijelaskannya, kriteria sumbangan adalah keikhlasan orang, kalau orang itu sepakat dengan jumlah sumbangan boleh saja, namun bagi keluarga miskin tidak dipungut sumbangan bahkan gratis, tapi miskin harus jelas ukurannya. Kriteria miskin itu punya kartu keluarga sejahtera dari dinas sosial pusat, dapat Program Keluarga Harapan (PKH) dan dapat bantuan beras. Diluar keterangan diatas tidak ada indikator miskin, jelas Isra.
Himbauan dari salah satu petinggi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Jaka Andhika menegaskan bahwa komite SMP sederajat dilarang lakukan pungutan pada peserta didik.
“Berdasarkan regulasi yang ada, komite sekolah dilarang lakukan pungutan pada peserta didik, ini berlaku untuk komite di semua jenjang pendidikan, baik komite Sekolah wajib belajar 9 tahun (SD dan SMP/sederajat) dan begitu juga untuk komite SMA/SMK/Sederajat, yang boleh itu cuma mengambil sumbangan sukarela dan mencari bantuan dari pihak luar sekolah,” tegas Jaka.
Jaka andhika menambahkan, meskipun komite hanya sebagai pemungut atas permintaan sekolah tetap saja tidak diperbolehkan.
“Berpedoman pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut, komite menjadi pemungut saja atau sekolah menggunakan nama komite untuk lakukan pungutan tetap saja tidak diperbolehkan, termasuk pungutan uang komite itu juga dilarang,” ujar Jaka.
“Di aturan Permendikbud tersebut sudah menjelaskan, komite sekolah tidak boleh lakukan pungutan pada siswannya.
Sekedar untuk diketahui, semua SMP lakukan pungutan dengan komite sekolah sebagai garda terdepan, bahkan salah satu item yang di pungut pada peserta didik adalah uang komite, padahal PERMENNDIKBUD nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, telah mengatur batasan serta larangan komite sekolah secara terperinci.
Untuk detail batasan serta larangan bagi komite sekolah sebagaimana diatur dalam pasal 10, ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 12 dengan
Berikut bunyi pasal diatas:
Pasal 10.
1.Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan
fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan
2.Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Pasal 12
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
Sementara itu Ketua Dpw Lsm Garuda NI Sumbar sangat menyayangkan kondisi ini selalu terjadi di setiap tahunnya. Tanpa tersentuh hukum. Ada apa?
Pihaknya berharap Dinas pendidikan Agam segera mengambil tindakan terhadap sekolah-sekolah. Sehingga wajar 9 tahun di Kabupaten Agam bebas dari pungutan yang notabenenya berdalih hasil kesepakatan komite dengan orang tua murid.
Dan kepada aparat penegak hukum segera melakukan penertipan terhadap pihak sekolah yang nakal. “Ujarnya.
(Zam)