SERGAP. CO.ID
CIAMIS, – Kepolisian Polres Ciamis amankan seorang tersangka yang terlibat penebang liar di tanah milik perum perhutani Parigi dan Langkap Lancar Pangandaran. Barang bukti yang di amankan sebuah alat berupa 1 Senso, Kayu Jati 111 batang dan sepeda motor dengan kerugian ditaksir Rp1, 2 Milyar.
Hal itu ditegaskan AKBP Bismo Teguh Prakoso tadi siang 6/12/2019 pada awak media di Mapolres Ciamis pelaku sudah kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan masih ada bebarapa orang pelaku yang kami tetapkan dalam DPO. “Ujarnya kapolres.
Terungkapnya, dalam kasus penebangan liar ini berkat laporan dari Perum Perhutani ke Polres Ciamis setelah dilakukan penyelidikan serta alat barang bukti, dilakukan penangkapan.
Tersangka kami tangkap, sementara yang lainnya masih kami lakukan pengejaran. Akibat perbuatannya pelaku kini meringkuk dibalik ruang tahanan Polres Ciamis.
Mereka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara. “kata kapolres.
(Lili Romli)