SERGAP.CO.ID
JAKARTA, — Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) ditingkat pusat maupun daerah, akhirnya resmi dibubarkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, Jaksa yang tergabung di dalam tim itu akan dikembalikan lagi ke tugas pokok dan fungsinya seperti semula.
Dijelaskannya, pihak yang akan memberikan pengawalan terhadap proyek strategis pemerintah adalah Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) langsung.
“Secara kelembagaan, TP4 itu memang sudah tidak ada lagi, tapi substansi terkait dengan pengamanan proyek strategis tetap dilakukan dengan menggunakan kewenangan yang ada di struktur Intel,” tuturnya, Rabu kemarin (4/12/2019).
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya meyakini pembubaran TP4 Kejaksaan tidak akan melanggar aturan hukum apapun.
Ia mengaku akan mendorong Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Sanitiar Burhanuddin agar membubarkan TP4 Kejaksaan, baik yang ada di daerah maupun di pusat, karena TP4P maupun TP4D tersebut, lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya.
“Pembubaran TP4 itu tidak akan menyalahi hukum apa-apa,” ujar Mahfud, beberapa waktu lalu di Jakarta.
(Turnip)