SERGAP.CO.ID
KAB. CIAMIS, – Terkait tindak perilaku kontraktor yang arogan, termasuk kategori tindakan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik ini, wartawan melaporkan kejadian ini kepolisian. Dengan harapan kejadian serupa tidak terjadi lagi pada wartawan lain yang sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya. Senin 02/11/2019.
Selain itu, disebutkan Aliansi wartawan Pasundan mengutuk keras perilaku kontraktor terhadap jurnalis dan upaya menghalangi peliputan jelas melanggar UU Pers terutama pasal 4 tentang kemerdekaan pers.
Media itu adalah yang independen, objektif dan berimbang dan mendukung penuh perjuangan terhadap kebebasan pers,’ kelanjutan dari pernyataan Aliansi wartawan Pasundan.
kronologi cacian dan makian kepada wartawan yang bernama Edis Rusmana saat melakukan tugas jurnalistik meliput proyek pemeliharaan jembatan di daerah Pawindan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.
(Lili Romli)