SERGAP.CO.ID,
CIAMIS, – Arogansi salah satu pemborong di Ciamis di duga lakukan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami oleh Edis Rusmana, salah satu wartawan media cetak di Ciamis Jabar.
Jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) di Jabar ini, diduga mendapat perlakuan kasar caci maki, saat akan meliput terkait perkembangan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor tersebut, pada hari Jumat (29/11/2019).
Saat itu, Lili Somantri Direktur Utama (Dirut) kontraktor yang menangani proyek pemeliharaan jembatan di daerah Pawindan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, langsung bersikap tidak terpuji arogan, yang sepatutnya jangan ditiru dia mengeluarkan ucapan yang tidak terpuji.
Dengan anggaran proyek pemeliharaan jembatan tersebut bernilai Rp 44 juta, dengan pelaksanaan 75 hari kerja.
Perbuatan tidak terpuji tersebut, Pimpinan Perusahaan Tabloid lintas pena, Redi Mulyadi mengecam sikap arogansi dirut kontraktor tersebut.
Jurnalis itu bekerja dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Karena itu, semua narasumber termasuk direktur, kita minta dia menghormati Undang-undang. Di negara kita ini ada aturan main. Kita (wartawan) kerja ini dilindungi Undang-undang,” ujarnya, Senin (2/12/2019).
Dalam menjalankan profesi, jurnalis berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dimana, ada hak tolak berupa embargo bisa digunakan narasumber jika saat dikonfirmasi, belum bisa memberikan jawaban yang tepat.
“Saat dikonfirmasi, tapi tak punya jawaban, narasumber menyampaikan embargo itu. Tapi kalau marah dan memaki wartawan, itu bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku,” katanya.
Masih menurut Redi, dalam aturan hukum yang mengatur pers, juga terdapat sanksi pidana bagi pihak tertentu yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi.
“Saya mengecam keras terhadap perilaku kontraktor yang arogan seperti itu. Itu masuk kategori tindak kekerasan terhadap jurnalis, “ucapnya.
Dia pun menjelaskan tentang UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1, yang mrnjelaskan tentang ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta, jika menghalangi kerja jurnalis.
Kerja jurnalistik seperti hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi, dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terutama terkait peliputan yang lmenyangkut kepentingan umum osebagai bentuk kontrol publik.
“Kenapa dia begitu sombong, padahal wartawan kami sudah berlaku santun, untuk mengambil gambar saja, dia minta izin dulu. Juga dia tidak minta uang dan saya tidak membolehkan kepada rekan wartawan untuk meminta uang,” ucapnya.
Edis jurnalis menyebutkan merasa direndahkan, difitnah, dijegal untuk melakukan pemotretan. Padahal saya datang dengan baik baik tanpa meminta apapun kepada pemegang proyek, tandasnya.
(Lili.Romli)