SERGAP.CO.ID
KARAWANG, – Kejadian pemgambilan alih pasar Cikampek oleh Pemkab Karawang dimana beberapa hari yang lalu Bupati bersama kepala Dinas Perindag Kabupaten Karawang berbuntut pada adanya laporan Polisi.
DRG Henny Hadade Mars dirut PT Pengelolah Pasar Cikampek melaporkan Bupati Karawang dr. Hj Cellica dan Gunadi ke polres Karawang atas tudingan melakukan perbuatan semena- mena dan kekerasan dalam mengambil alih pengelolahan pasar cikampek .
Kedatangan Bupati ke lokasi bersama Gunadi dan di dampingi Kapolsek, Danramil, Sat Pol PP dan Camat setempat.
“Bupati datang bersama dengan sdr Gunadi yang mengatakan memegang amar putusan dari Setingkat Dandim dan Kapolres saja serta Danramil, Kapolsek serta Camat dibohongi dengan bahasa berdasar putusan mahkamah Agung ,” jelas Henny saat di hubungi Sergap.co.id via WA .
Dikatakan Henny kalau memang Bupati atau pemkab memegang amar putusan Makamah Agung tolong tunjukan dan bisa di cek ke MA apa benar- benar ada putusan amar tersebut.
” Coba cek disana…ada gak amar putusan tersebut,” jelas Henny.
Ditambahkan Henny harusnya pemda yang mendampingi pihak Yudikatif Pengadilan Negeri sebagai kepanjangan tangan Mahkamah Agung.
” Kalaupun menang ambil aja tuh SHGB yang belum terbit dan tak akan pernah terbit karena sdh terblokir dg munculnya ahli waris yg menggugat pembatalan HPL atas nama pemda di PTUN,” jelas Henny.
Lebih lanjut Henny mengatakan kenapa yang di permasalahan SHGB , ini malah pengelolahnya , penyewa ruko yang di permasalahkan jadi tidak nyambung.
” Saya berharap pihak Kepolisian bisa segera menangani laporan saya dan semoga bisa di tegakan kebenaran mengenai pasar cikampek”‘ pinta Henny.
BERSAMBUNG…….
(Ahmad z)