Konferensi Pers : Beberapa Tindak Pidana Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Polres Ciamis Polda Jabar

SERGAP.CO.ID

CIAMIS, -, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rizqi Akbar, S.I.K, Kasubbag Humas Iptu Iis Yeni Idaningsih, S.H dan Kanit IV Reskrim (Jatanras) Ipda Yaya Koswara, S.H telah melaksanakan kegiatan Konferensi pers Pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 dari jam 13.20 Wib s/d Jam 13.50 wib sebagai berikut :

1. TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN KENDARAAN R2*
Dengan modus operandi para tersangka tersangka bersama-sama mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci astag/leher T.

Sebagai tersangka atasnama :

1. Inisial SR Als. Kobra, umur 29 thn, Belum Bekerja, Dsn. Bantarkalong Rt. 03/12 Ds. SIdomulyo Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran;
2. Inisial AP (DPO);
3. Inisial AG (DPO).

Barang Bukti :
1. 1(satu) unit kendaraan R2 merk Honda Karisma 125 D, warna hitam, tahun 2004, tanpa no. polisi No. Rangka : MH1JB22174K205545 (Rusak), No. Mesin : D.2298572-H (Rusak) (Hasil Curian);
2. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Supra X warna hitam No. Reg : z-3554-ZE (hasil pengembangan);
3. 3 (satu) buah anak mata kunci T dengan ujung lancip;
4. 1 (satu) buah kunci palang besi berbentuk hurup Y;
5. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.

Tempat Kejadian Perkara :
Di Depan saung sawah Dsn. Balater Rt. 006 Rw. 003 Ds. Sindangwangi Kec. Padaherang Kab. Pangandaran.

Atas perbuatannya melanggar pasar 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara palinglama 7 tahun.

2. TINDAK PIDANA PERJUDIAN DADU JENIS KIPYIK

Dengan modus operandi pemasang membeli biting kepada bandar dengan harga masing-masing biting warna merah Rp. 10.000 biting pendek warna merah/kuning Rp. 5.000,- lalu setelah itu pemasang menaruh biting yang telah dibelinya tersebut ke nomor yang diinginkan oleh pemasang kemudian bandar mengocok dadu apabila hasil kocokan tersebut keluar nomor yang diinginkan oleh pemasang maka pemasang itulah yang memenangkan permainan judi tersebut dan dapat memperoleh uang sebaliknya apabila nomor tersebut tidak cocok dengan yang telah dipasang oleh pemasang maka biting tersebut milik bandar.

Sebagai tersangka atasnama :

1. Inisial SD, umur 29 thn, Wiraswasta, Dsn. Mulyasari RT 02/01 desa cikupa kec. Banjaranyar Kab. Ciamis (selaku bandar);

2. Inisial JJ, umur 45thn, supir, Dsn Mulyasari RT. 02/01 Desa Cikupa Kec. Banjaranyar kab. Ciamis.

3. Inisial PS, umur 21 thn, tidak bekerja, Dsn, Karanganyar RT. 16/05 Desa Karyamukti Kec. Banjaranyar Kab. Ciamis.

4. Inisial AM, umur 53 thn, Tani, Dsn. Golempang RT 36/10 Desa Pamarican Kec. Pamarican Kab. Ciamis

5. Inisial AM, umur 43 thn, wiraswasta, Dsn. Pangkalan RT 03/02 Desa Pangkalan Kec. Langkaplancar, Kab. Pangandaran

6. Inisial UW, 30 Thn, Wiraswasta, Dusun Sukamaju RT 12/05 Desa Banjaranyar kec. Banjaranyar.

7. Inisial RF, 20 Thn, Belum bekerja, Dsn. Mulyasari RT. 02/01 Desa Cikupa Kec. Banjaranyar;

8. Inisial GR, penduduk Cigasong, Desa Mekarmulya Kec. Pamarican, Kab. Tasikmlya *(DPO)*

9. Inisial AJ, Penduduk Gunung kelir Desa Citalahab Kec. Karanganyar *(DPO)*;

10. Inisial EP, Penduduk Dsn. Cigasong Ds. Mekarmulya, Kec. Pamarican, kab. Ciamis *(DPO)*;

11. Inisial SD, Penduduk Cikupa Desa Banjaranyar kab. Ciamis *(DPO)*

12. Inisial KW, Desa Sidamulih, Kec Pamarican *(DPO)*.

Barang Bukti :
1. 10 (sepuluh) Unit Kendaraan R2;
2. 1 (satu) Unit Kendaraan R4;
3. Uang tunai sebesar Rp. 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah);
4. 8 (delapan) unit HP;
5. 4 (empat) buah dadu warna hitam;
6. 1 (satu) buah tempat mengocok dadu;
7. 32 (tiga puluh dua) lembar Biting panjang warna merah;
8. 25 (dua puluh lima) lembar biting pendek warna merah;
9. 13 (tiga belas) lembar Biting pendek warna kuning;
10. 11 (sebelas) lilin warna putih;
11. 7 (tujuh) buah dompet;
12. 1 lembar lapak berukuran 80m2;
13. 1 (satu) lembar karpet berukuran 1,5 M2.

Tempat Kejadian Perkara :
Dsn Mulyasari RT. 09/02 Desa Cikupa, Kec. Banjaranyar Kab. Ciamis.

Atas perbuatannya melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana Ancaman Hukuman 10 tahun Penjara.

Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

(M Soleh)

 Facebook  Twitter  Email 

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.