SERGAP.CO.ID
KARAWANG, – Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda Pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan.
Kades Sukaraja Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang, Engki merasa alergi terhadap Wartawan selaku Media yang turut serta meningkatkan disiplin serta pembangunan.
Wartawan selaku yang menyampaikan informasi perkembangan pembangunan serta sebagai kontrol sosial yang bersifat Independen turut serta membangun terciptanya stabilitas dalam informasi.
Ketika para awak media berkunjung ke rumahnya, namun Engki selaku kepala desa ketika melihat wartawan langsung kabur jalan samping rumahnya, dan terkesan tidak mau ditemui oleh wartawan.” Selasa, (19/11/2019).
Selain di Kantornya, di kediaman rumahnya pun tetap susah untuk ditemui dengan berbagai macam alasan. Mengapa Kepala Desa selalu menghindar bila berhadapan dengan Wartawan, yang padahal wartawan itu sama seperti Kepala Desa lainnya, dalam artian sama-sama manusia biasa bukan manusia luar angkasa.
Dari beberapa awak media yang pada saat itu datang ke rumahnya mengatakan, “Wartawan sudah tidak di anggap sebagai mitra kerja sekaligus selaku kontrol sosial oleh Kepala Desa,” ucap beberapa wartawan.
Kades Sukaraja tidak boleh se-enaknya menghindar dari konfirmasi wartawan, dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU No 14 tahun 2008 adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang-undangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah di sah kan dalam UU No.14 Th 2008.
Wartawan butuh informasi untuk menjadikan berita yang seimbang, menindak lanjuti informasi atau laporan masyarakat.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Mohon kepada dinas terkait untuk segera menegur Kades Sukaraja yang alergi terhadap wartawan. Hingga berita ini diterbitkan pihak kepala desa Sukaraja sampai saat ini belum bisa ditemui.
(Ahmad z)