Serap Aspirasi Masyarakat, Oma Miharja Resmikan Rumah Aspirasi

SERGAP.CO.ID,

KARAWANG, – Sesuai wewenang DPR yang termaktub pada UU MD3 Pasal 72, Pasal 81, Pasal 234, atau secara detail dalam Tata Tertib DPR dalam Pasal 1 yang menyebutkan, rumah aspirasi adalah kantor setiap anggota sebagai tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan anggota bersangkutan,dan hari ini Sabtu (16/11/19), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten karawang dari Partai Demokrat,Oma Miharja meresmikan Sebuah Rumah Aspirasi yang bertempat di Pasar Bersih Galuh Mas Karawang,

“Dengan adanya Rumah Aspirasi yang kami dirikan dan resmikan ini  anggota Dewan agar bisa lebih intens menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat,dan tujuan yang lebih penting lagi adalah untuk meminimalisir keluh kesah masyakat dapil 1 yang terdiri dari 5 kecamatan memperbolehkan semua masyarakat baik itu pendukung saya ataupun bukan untuk menyampaikan keluh kesah nya dan kami disini nantinya akan memberikan solusi dan terus berusaha agar masyarakat di kabupaten Karawang ini memperoleh yang terbaik,dan harapan saya semoga rekan rekan anggota DPRD lainnya bisa ikut mendirikan Rumah Aspirasi menurut Dapil nya masing masing”

Dan ditambahkannya pula bahwa Rumah Aspirasi ini tidak ada sangkut pautnya dengan tahun politik yang mulai memanas dan bukan untuk pencitraan,hanya keikhlasan dan mengemban amanah dari rakyat yang telah mempercayainya sebagai anggota Dewan Perwakilan,

“Mendekatkan representasi itu melalui serapan aspirasi yang maksimal, salah satunya dengan mengakomodasi aspirasi tersebut kehadiran rumah aspirasi yang setiap saat bisa melayani dan mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat,dan mengenai hal hal yang lainnya Saya ingin fokus sebagai anggota dewan yang mendapat amanah dari rakyat” Pungkas Oma Miharja.

(Ahmad Z)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.