SERGAP.CO.ID,
MAJALENGKA, — Peristiwa penembakan yang terjadi beberapa hari lau, yang dialami oleh seorang pengusaha konstruksi asal Bandung, dari laporan statusnya naik kepenyidikan dengan melakukan pemeriksaan 9 orang saksi, saat ini saksi – Saksi 9 orang tersebut dari beberapa pihak, baik itu dari pihak pelapor sdr Panji, maupun dari pihak terlapor sdr IN, hal itu disampaikan Waka Polres Majalengka KOMPOL H. Hidayatullah,S.H, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin,S.I.K, M.H.
“Belum jadi tersangka, sambil menunggu proses penyidikan lanjutannya, setelah bukti-bukti permulaan dan alat bukti yang digunakan sudah kita amankan, maka kita lakukan uji balestik, setelah itu baru gelar perkara kembali dalam menentukan status yang bersangkutan,” terang Waka Polres kepada awak media di Mapolres Majalengka, Rabu (13-11-2019)
Lanjut waka polres Hidayatullah senjata yang digunakan sampai saat ini berdasarkan legalitas yang dibawa ijin masa berlaku sampai tanggal 10 januari 2020, itu nanti dikembangkan kembali dalam proses penyidikan, apakah dalam proses perizinan tersebut sesuai dengan SOP yang ada atau tidak. Kepemilikan senjata atas nama yang bersangkutan IN, sementara senjatanya hanya 1 jenis senjata pistol 9 mm.
Dikatakan Wakapolres Prosedur di perbakin ada aturannya, senjata api digunakan saat latihan. Diluar itu, nanti pihak ahli yang menyatakan, koordinasikan kepada pihak-pihak kompoten untuk menyatakan apakah perbuatan itu dengan membawa senjata api dan menggunakan senjanta api di tempat umum bisa di tolerkan melanggar, dalam surat ijin senpinya.
“Dari keterangan saksi yang ada bahwasannya yang besangkutan memang betul anak kedua dari Bupati Majalengka, PNS dengan jabatannya saat ini Kabag Ekonomi dan pembangunan Kabupaten Majalengka, siapapun orangnya semua sama di mata hukum,” pungkasnya.
(Emma/*)