SERGAP.CO.ID,
MAJALENGKA, – Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus Jambret dan Curas dalam kurun waktu 10 hari, Di depan awak media, disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.I.K., M.Si diwakili Wakapolres Kompol H. Hidayatullah, S.H., S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, S.H., S.I.K., M.H. di Halaman Sat Reskrim Mapolres Majalengka, Rabu siang (13/11).
Dalam Konfrensi Pers Waka Polres KOMPOL Hidayatullah mengatakan dari kasus ini kami mengamankan dua tersangka, NR (22 Th), Buruh Warga Kecamatan Leuwimunding dan RR (21th), Wiraswasta Warga Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Kasus pencurian dengan kekerasan / jambret berhasil diungkap oleh personel jajaran Polres Majalengka dengan TKP di depan MTs Nurul Ulum Desa Ciparay Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka dengan barang bukti 1 unit Handphone Samsung M 10 milik korban atas nama Najwa. Dan dalam kurun waktu 10 hari berhasil diungkap oleh unit reskrim Polsek Leuwimunding.
Lebih lanjut Waka Polres mengungkapkan Kronologis Kejadian berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Leuwimunding yang diback up oleh Sat reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan tersangka NR als Udin ketika sedang berada jalan dan Sdr. RR di perempatan lampu merah panjalin – jatiwangi Majalengka.
Barang bukti lainnya berhasil diamankan 1 buah senjata mainan yang menyerupai senjata sofgan, 1 lembar stnk 1 motor vario. Pelaku dikenakan dalam Pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman 9 Tahun Penjara. Pungkasnya.
(Emma)