“Tambang Galian C di Pelangai Gadang tengah dalam proses penyidikkan. Jika memang tidak memiliki izin, pihak Kepolisian memastikan bakal melakukan tindakan hukum”
SERGAP.CO.ID,
PESISIR SELATAN, – Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat, melalui Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Pessel) memastikan bakal menindak tegas penambang galian C terhadap proyek PLTMH PT Dempo Sumber Energi di Pelangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir.
Kapolres Pessel AKBP. Cepi Noval S.Ik, mengungkapkan, sebelum penindakkan, pihaknya terlebih dahulu bakal melakukan pengecekkan perizinannya. Kemudian meninjau ke lokasi penambangan. Jelasnya.

Tambang Galian C di Pelangai Gadang tengah tersebut dalam proses penyidikkan. Jika memang tidak memiliki izin, lanjutnya, pihak Kepolisian memastikan bakal melakukan tindakan hukum.
“Ya, memang. Tambang galian C memang sedang marak di sini,” ujarnya melalui Kasat Reskrim AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa pada sergap.co.id di Painan, Rabu 13 November 2019.
Masyarakat Pelangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir meminta segera pemerintah daerah dan pihak Kepolisian untuk menindak galian C yang mereka nilai tidak memiliki izin.
Pengerukkan sungai itu untuk pemenuhan matrial pembuatan mutu bendungan proyek Pembangkit Tenaga Listrik Mini Hidro (PLTMH) PT Dempo Sumber Energi.
Mereka menilai, kegiatan tersebut sangat meresahkan. Tak hanya karena dampak debu akibat lalu lintas kenderaan proyek semata. Namun yang lebih parah adalah dampak lingkungan akibat aksi penambangan itu.
Bahkan, perusahaan yang mengelola tambang batu dan pasir itu investasi Penanaman Modal Asing atau (PMA). “Jika tidak dihentikan, saya khawatir warga akan bertindak,” Sebut Wali Nagari Pelangai Gadang, Toni Afrizal.
Terpisah, Humas PT Dempo Sumber Energi, Ruslan membantah anggapan itu. Menurutnya, pihaknya tidak pernah sama sekali mengambil material di dasar sungai yang dimaksud masyarakat.
“Kami hanya mengambil material bukan di sungai, tapi di tebing. Material itu kami gunakan untuk pembuatan jalan dan bendungan proyek pembangkit listrik, “ujarnya.
Ia menyebutkan, jika perusahaan membutuhkan material untuk meningkatkan jalannya proyek maka dibolehkan. “Jadi, apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Pesisir Selatan menutup tambang batu illegal di Kampung Koto Lamo, Nagari (Desa Adat) Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang.
Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan satu unit mobil pick up jenis chevrolet dan menahan seorang supirnya. Pengamanan itu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(Wempi. H. SH)