Hak Akses Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan Dan KTP

SERGAP. CO.ID,

CIAMIS,- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang ditindaklanjuti dengan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Kebijakan Administrasi Kependudukan tanggal 23 April 2019 di Aula Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, Agus Ali Akbar, SH menyatakan ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh Lembaga Pengguna/SKPD untuk izin hak akses Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el antara lain Lembaga Pemohon atau SKPD harus membuat Surat Permohonan atau proposal izin hak akses pemanfaatn NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada Bupati Ciamis dengan menjelaskan maksud, tujuan, kegunaan, jenis dan bentuk data yang diperlukan, ujarnya.

“Selain itu, untuk melindungi kerahasiaan dan tidak menyalahgunakan data, setiap Lembaga Pemohon wajib membuat Surat Pernyataan, pungkasnya

(M. Soleh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.