SERGAP.CO.ID,
KOTA TASIKMALAYA, – DPRD Kota Tasikmalaya menggelar konfrensi pers terkait open bidding yang dilakukan pemerintah Kota Tasikmalaya, diduga sarat pelanggaran. Karena Open bidding atau lelang terbuka Tiga Jabatan Tinggi Pimpinan (JPT) Pratama Pemkot Tasikmalaya yang dilantik Wali Kota Tasikmalaya, Drs H. Budi Budiman, Jumat (8/11/) lalu.
Open bidding di Pemkot Tasikmalaya menjadi pertayaan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Tasikmalaya. Diduga ada pelanggaran dalam tahapan open bidding yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Aslim, menyampaikan Bahwa tahap-tahapan itu tidak pernah disampaikan Ke pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya dan juga alat perlengkapan DPRD yang di lengkapi Komisi 1 tidak ada secarik kertaspun yang kami terima untuk tahap-tahapan itu karena ini open bidding yang terparah. ” Katanya. Sabtu (09/11).
Lanjutnya, Padahal DPRD Kota Tasikmalaya unsur penyelengara pemerintah Daerah dan wali kota dimana-mana kalau berpidato luar biasa kita jaga sinergitas eksekutif dan legislatif selalu didengungkan.
DPRD Kota Tasikmalaya merasa kecewa jargon sinergitas eksekutif dan legislatif selalu didengungkan Wali Kota, tetapi jauh pangang dari api, kami memandang dengan kejadian kemaren tidak ada apa-apanya, dan kordinasipun tidak pernah dijalin oleh wali kota Tasikmalaya.
Aslim menjelaskan bahwa open bidding yang dilakukan harusnya secara adil dan transparan. DPRD Kota Tasikmalaya dipandang sebelah mata. Open bidding ini yang terparah tidak ada sama sekali koordinasi dengan DPRD Kota Tasikmalaya.
Selanjutnya Aslim mengingatkan, bahwa kepala daerah tidak memiliki hak prerogatif, yang memiliki hak itu adalah Presiden, termasuk dalam menentukan pejabat pembantu di roda pemerintahannya.
“Kalau begitu buat apa ada open bidding dengan mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit,” tanya Aslim.
Rencananya DPRD Kota Tasikmalaya akan memanggil (Panitia Seleksi) pansel open bidding dan Wali Kota dalam waktu dekat ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin, juga mengatakan hal yang sama bahwa pihaknya merasa proses open bidding tidak sesuai PP No 11 tahun 2017.
“Peraturan itu mengatur proses birokrasi yang profesional dan bersih, open bidding itu kan dilakukan untuk menjamin keadilan bagi ASN,” Paparnya.
Menurut DPRD Kota Tasikmalaya, ada pelanggaran dan ketidakadilan dalam proses open bidding beberapa waktu lalu. mulai dari rekrutmen pansel, kami duga ada pelanggaran tidak sesuai aturan. Begitu juga nama-nama yang kemarin dilantik bahkan sudah bocor sebelum tahapan dimulai, lanjut Agus.
Maka dari itu pihak DPRD Kota Tasikmalaya akan mengumpulkan informasi dan menyimpulkan bukti-bukti sebelum 30 hari dari pelantikan untuk bisa diadukan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Jawa Barat.
(Hendrizal)