SERGAP.CO.ID,
BEKASI, – Polres Metro Bekasi meringkus 3 orang tersangka dari suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menganiaya 4 orang di sumur PDM-14 Pertamina di Muaragembong, Jumat (8/11/2019).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, menjelaskan kronologi peristiwa itu kepada awak media. Kejadian bermula saat korban N berada di rumah mendapatkan telepon dari R, bahwa tersangka P dan temannya berada di TKP pada Selasa (5/11/2019).
“N pun mendatangi TKP dengan mobil Xenia bernopol B 1139 UZS. Setelah sampai di lokasi, korban N bertemu P dan teman-temannya,” ucap Rizal.
P kesal lantaran N sempat menantangnya, tak pakai basa-basi, ia langsung meninju wajah N sebanyak 2 kali tepat pada bagian hidung. Teman korban, A berusaha mendatangi tersangka P dengan tujuan ingin melerai kejadian itu.
Tapi A dan lainnya malah ditendang oleh tersangka P, dan tersangka lainnya, A dan S, ikut mengeroyok korban. Setelah itu mereka merusak mobil korban.
Karena kejadian itu korban mengalami kerugian materiel dan non materiel berupa luka dan kendaraan rusak dengan nilai kerugian total Rp15 juta,” ucap Rizal.
Polisi menyita 3 baju para korban, 1 mobil korban yang dirusak, dan 4 lembat surat visum.
“Tersangka kita jerat Pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” demikian Rizal.
(Ramli Z)