SERGAP.CO.ID,
PESISIR SELATAN, – Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi strategis sebagai tempat tinggal yang layak huni.
Selain merupakan satu kebutuhan sarana pembinaan keluarga, rumah juga sebagai cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia, salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah. Dalam kurun 4 tahun (2015-2018), program BSPS telah meningkatkan menjadi rumah layak huni sebanyak 494.169 unit.
Tahun 2019, program BSPS ditargetkan dapat menjangkau sebanyak 206.500 unit rumah tidak layak huni melalui dua kegiatan yakni peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit. Total anggaran program rumah swadaya dalam APBN 2019 sebesar Rp 4,28 Triliun.
“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia. Ucap Kadis Perkimtan Mukhridal. SH, didampingi Fionna Mirzal ST, M.Si Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Perkimtan Kabupaten Pesisir Selatan. Jumat 1 Nopember 2019 diruang kerjanya.
Melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Jelasnya.
Ditambahkannya, menurut Fionna, Kemudahan atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) salah satunya berupa stimulan rumah swadaya.
BSPS pada prinsipnya lanjut viona mengatakan, kita berupaya mendorong prakarsa dan upaya masyarakat agar memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengawasi sendiri pembangunan rumahnya secara swadaya.
” Hal ini diperuntukan bagi rumah Tidak Layak Huni menjadi rumah yang Layak Huni, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan, BSPS diharapkan dapat menumbuhkembangkan inisiatif keswadayaan penerima bantuan, keluarga, kerabat, dan tetangga.
Bentuk keswadayaan masyarakat dapat berupa tambahan dana keluarga, tenaga kerja, maupun dukungan lainnya.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan penyelenggaraan BSPS yang tepat sasaran dan tepat tahapan penyelenggaraan. Akhirinya.
(Wempi Hardi. SH)