SERGAP. CO.ID,
KARAWANG, – Ketika tiem wartawan online berkunjung di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 4 Kecamatan Rengesdengklok dengan tujuan mengkonfirmasi terkait Pungutan.
Awalnya disambut dengan baik dan mempersilahkan duduk, dan memperkenalkan diri dari masing masing awak media ke Kepsek serta berbincang, tak lama kemudian Kepsek Ialu keluar bermaksud ambil amplop berusaha ngasih amplop ke wartawan dengan tujuan mengusir supaya cepat keluar namun ketika ditanyakan apa isi amplop tersebut kepsek menjawab untuk uang bensin “ungkapnya.
Kita lanjutkan pembicaraan maksud dan tujuan kedatangan tiem ingin mengklarifikasi tentang pungutan yang tertuliskan di Kwitansi, Kepsek MAN membenarkan adanya pungutan tersebut dengan besaran berpariasi.
Namun ketika ditanya peruntukan
yang tertera di kwitansi tersebut
Kepsek mengelak bukan untuk iuran SPP akan tetapi untuk kegiatan sekolah” imbuhnya
Disaat dunia pendidikan Kabupaten Karawang banyak di monitoring PERS dan LSM guna mendapatkan Informasi yang tepat, akurat dan jelas. Diantaranya MAN 4 Kecamatan Rengesdengklok Kabupaten Karawang melakukan pungutan kepada orang tua siswa siswinya berpariasi diantaranya kelas satu dipungut biaya sebesar Rp. 2.100.000,- per siswa dicicil per enam bulan sekali ada per tiga bulan sekali kelas dua dan tiga dipungut sebesar Rp. 3.000.000.- dicicil per tiga bulan sekali.
Hal ini jelas jelas bertentangan dengan perundang undangan serta peraturan pemerintah pusat dan masih adanya celah melegalkan pihak sekolah. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 004/u/2002 tanggal 2 April 2002, tentang dewan Pendidikan dan Komite Sekolah pada keputusan itu dinyatakan salah satu fungsi komite sekolah adalah menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggara pendidikan di satuan pendidikan, rumusan itulah yang selalu di oftimalkan pihak sekolah sekolah di duga kurang pemahaman para kepala sekolah dalam Permendikbud RI no 44 thn 2012 tentang Pungutan dana sumbangan biaya pendidikan pada satuan Pendidikan dasar pasal 5 huruf C tentang sumbaangan dari peserta didik atau orang tua /walinya. Huruf D tentang sumbangan dari Pemangku kepentingan pendidikan dasar luar peserta didik atau orang tua/walinya dan Hurup G tentang sumber lain yang sah.
Sedang berdasarkan Permendikbud RI No. 44 thn 2012 sangat jelas bahwa pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Demikian juga pada pasal 11 tentang pungutan yang tidak boleh ;
A.- Dilakukan pada peserta didik atau orang tua walinya yang tidak mampusecara ekonomi
B.- Dikaitkan dengan Persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dari satuan Pendidikan
C. – Digunakan untuk Kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan Pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Melalui Perpres nomer 87 tahun 2016, Presiden RI membentuk satuan tugas (SAPU) bersih pungutan liar. Satgas ini berlaku untuk semua instansi termasuk Pendidikan. Ada 58 Pembiayaan yang dikategorikan pungutan liar diantaranya uang masuk sekolah, Pembangunan, uang biaya perpisahan, Uang Computer dan lain lain.
Para penyelenggara pendidikan seyogyanya harus pintar, cerdas, terbuka dan bijak dalam mengambil keputusan dalam pengelolaan sumber dana BOS sehingga tidak meresahkan para orang tua /wali murid benar benar merasakan manfaat dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Kepada anak didiknya, dalam Permendikbud RI no 51 thn 2011 sangat jelas dan gamblang maksud dan tujuan khusus program BOS adalah untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD dan SMP Negeri terhadap biaya operasional sekolah kecuali pada sekolah RSBI dan SBI.
Sangat disayangkan sikap kepala sekolah MAN 4 Rengesdengklok yang berusaha menyuap Wartawan supaya tidak terlalu jauh bertanya yang ingin mengetahui secara detail, namun kepala sekolah terkesan tidak mengerti tugas dan fungsi Wartawan yang melakukan kontrol sosial di sekolah maupun masyarakat.
Dimohon kepada instansi terkait, yang menyangkut sekolah yang ada di Kabupaten Karawang jangan terdiam telinga atau memejamkan mata atas kejadian yang tidak perlu terjadi di Sekolah MAN 4 Rengesdengklok Karawang, serta diharapkan pihak terkait tanggap akan permasalahan ini, audit yuridis, dan periksa legal formal perilaku pungutan di sekolah tersebut. Tindak tegas dan pecat oknom-oknom pendidikan untuk kepentingan pribadi.
(Team)