Copot Kepala Sekolah MAN 4 Kecamatan Rengesdengklok Karawang Peras Orang Tua Siswa

SERGAP. CO.ID,

KARAWANG, – Disaat dunia pendidikan Kabupaten Karawang banyak di monitoring PERS dan LSM guna mendapatkan Informasi yang tepat, akurat dan jelas. Diantaranya  MAN 4 Kecamatan Rengesdengklok Kabupaten Karawang melakukan pungutan kepada orang tua siswa siswinya berpariasi diantaranya kelas satu dipungut biaya sebesar Rp. 2.100.000, – per siswa dicicil per enam bulan sekali ada per tiga bulan sekali kelas dua dan tiga dipungut sebesar Rp. 3.000.000.- dicicil per tiga bulan sekali.

Caption : Amlpop yang Sudah Disediakan Untuk Menyuap Para Awak Media

Ketika tiem media merapat guna informasi langsung kepada Kepala Sekolah tentang Pungutan Tersebut, dengan membawa bukti kwitansi yang di tujukan kepada kepala sekolah, begitu masuk ruangan kepala sekolah yang bersangkutan kepsek MAN ada diruangan dan mempersilahkan duduk berbincang bincang sebelum mengarah pokok persoalan kepsek keluar ambil amplop tujuan ingin usir supaya ngak panjang lebar pembicaraan namun ketika ditanya apa isi amplop ini kepsek bilang untuk uang bensin tutur kepsek.
Kita lanjutkan pembicaraan maksud tujuan datang konfirmasi masalah pungutan yang ada di kwitansi kepsek MAN membenarkan adanya pungutan itu dengan besaran tersebut diatas.

Namun setelah ditanya peruntukan yang tertera di kwitansi kepsek mengelak bukan untuk iuran SPP akan tetapi untuk kegiatan sekolah hal ini jelas-jelas bertentangan dengan perundang undangan serta peraturan pemerintah pusat dan masih adanya celah melegalkan pihak sekolah.

Keputusan Menteri  Pendidikan Nasional No. 004/u/2002 tanggal 2 April 2002, tentang dewan Pendidikan dan Komite Sekolah pada keputusan itu dinyatakan salah satu fungsi komite sekolah adalah menggalang  dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggara pendidikan di satuan pendidikan, rumusan itulah yang selalu di oftimalkan pihak sekolah-sekolah di duga kurang pemahaman para kepala sekolah dalam Permendikbud RI no 44 thn 2012 tentang Pungutan dana sumbangan biaya pendidikan pada satuan Pendidikan dasar pasal 5 huruf C tentang sumbangan dari peserta didik atau orang tua /walinya. Huruf D tentang sumbangan dari Pemangku kepentingan pendidikan dasar luar peserta didik atau orang tua/walinya dan Hurup G tentang sumber lain yang sah.

Sedang berdasarkan Permendikbud RI No. 44 thn 2012 sangat jelas bahwa pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Demikian juga pada pasal 11 tentang pungutan yang tidak boleh ;
A.-  Dilakukan pada peserta didik atau orang tua walinya yang tidak mampusecara ekonomi
B.-  Dikaitkan dengan Persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik , penilaian hasil belajar peserta didik dari satuan Pendidikan
C. – Digunakan untuk Kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan Pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Melalui Perpres nomer 87 tahun 2016, Presiden RI membentuk satuan tugas (SAPU) bersih pungutan liar. Satgas ini berlaku untuk semua instansi termasuk Pendidikan. Ada 58 Pembiayaan yang dikategorikan pungutan liar diantaranya uang masuk sekolah, Pembangunan, uang  biaya perpisahan, Uang Computer dan lain lain.

Para penyelenggara pendidikan seyogyanya harus pintar, cerdas, terbuka dan bijak dalam mengambil keputusan dalam pengelolaan sumber dana BOS sehingga tidak meresahkan para orang tua /wali murid benar benar merasakan manfaat dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Kepada anak didiknya, dalam Permendikbud RI no 51 thn 2011 sangat jelas dan gamblng maksud dan tujuan khusus program BOS adalah untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD dan SMP Negeri terhadap biaya operasional sekolah kecuali pada sekolah RSBI dan SBI.

Sangat disayangkan sikap kepala sekolah MAN 4 Rengesdengklok yang berusaha menyuap Wartawan supaya tidak terlalu jauh bertanya  yang ingin mengetahui detail, namun kepala sekolah terkesan tidak mengerti tugas dan fungsi Wartawan yang melakukan kontrol sosial di sekolah.

(Ahmad Z)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.