Cekcok Berujung, Suami Mengorok Leher Istri Dengan Sebilah Pisau

SERGAP.CO.ID,

PESISISIR SELATAN, – Nagari Nyiur Melambai Palangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan gempar. Suami tega menggorok istrinya dengan sebilah pisau setelah sebelumnya terlibat cekcok.

“Sebelum kejadian pasangan pasutri terlibat cekcok, suami AD (24) dan istrinya AN (38),” kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Cepi Noval melalui Kapolsek Ranah Pesisir, Iptu Erianto di Painan, Rabu (16/10).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada, Rabu 10 Oktober pukul 00.30 WIB di rumah korban. Kejadian bermula ketika tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memecah kaca jendela, selanjutnya masuk ke dalam kamar dengan mendobrak pintu.

AD tersangka langsung mencekik leher salah satu dari tiga anak korban sembari mengayunkan sebilah pisau ke wajahnya.

“Pasangan ini memiliki tiga anak, dua merupakan anak tiri dari tersangka serta satunya lagi merupakan anak kandungnya, dan yang dicekik ialah anak tirinya yang berumur sekitar enam tahun,” jelas Iptu Erianto.

Melihat situasi tersebut korban AN berusaha merebut si anak dari tangan tersangka, sehingga korban mengalami luka pada bagian jari tangan kirinya. Upaya korban membuahkan hasil dan anaknya lepas dari pegangan tersangka, selanjutnya ibu dan anak tersebut lari ke luar rumah.

Tersangka yang sudah naik pitam langsung mengejar korban hingga akhirnya si pelaku berhasil meraih tangan korban. Seketika ia langsung menggorok leher istrinya dengan sebilah pisau yang dipegangnya. Panik usai melakoni pekerjaan tidak terpuji tersebut, tersangka mencoba melarikan diri.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mesti mendapat 30 jahitan di lehernya, sekarang masih dalam perawatan intensif pihak rumah sakit di Ranah pesisir,” kata Iptu Erianto.

Usai mendapat laporan atas tindak pidana tersebut jajaran Polsek Ranah Pesisir langsung cek TKP (tempat kejadian perkara).

“Selain kita cek tempat kejadian perkara kami bersama dengan masyarakat juga berupaya mencari tersangka dan ia kami temukan sekitar pukul 09.30 WIB tidak jauh dari lokasi kejadian.

Selanjutnya kita serahkan ke Reskrim Polres Pesisir Selatan, AD kini harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

(Wempi Hardi.SH)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.