Lagi Lagi, Para Pelaku Galian C Di Klumpit Kudus Melancarkan Aksinya Seolah Merasa Kebal Hukum

SERGAP.CO.ID,

KUDUS, – Kegiatan penambangan tanah urugan dan padas dalam beberapa hari ini kembali marak setelah pada akhir juni 2019 lalu disegel oleh Tim Gabungan yang melibatkan Polda Jateng, Polres Kudus, Pemkab Kudus dan ESDM Pati. Para pelaku sepertinya merasa kebal hukum karena hanya berwelang 3 bulan mereka kembali eksis.

Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya dimasyarakat Kudus – mengapa mereka bisa kembali eksis melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi ijin padahal ancaman pidananya sedemikian berat dan serius.

Caption : Galian C Desa Klumpit Kudus

Masyarakat desa Klumpit sendiri banyak yang resah dan mengeluhkan terkait kembali maraknya kegiatan penambangan liar tersebut. Masyarakat desa klumpit merasa terganggu kenyamanannya dengan bisingnya deru mesin mesin alat berat serta berseliwerannya dump truck yang hilir mudik keluar masuk lokasi penambangan yang menimbulkan polusi debu serta membahayakan para pengguna jalan.

Masyarakat mempertanyakan kenapa mereka bisa kembali eksis padahal sudah ditindak, apakah ada faktor kongkalikong atau main mata antara para pelaku penambangan dengan institusi pemangku kepentingan ?

Sebab kalau benar seperti itu yang terjadi maka percuma saja ada penindakan dan percuma saja ada peraturan perundang undangan dibuat.

Disamping itu masyarakat sekitar lokasi penambangan patut merasa khawatir karena sebentar lagi memasuki musim penghujan yang tentunya dampak dari kegiatan penambangan yang telah merusak lingkungan hidup serta merubah landscape tanah akan menimbulkan bencana alam seperti longsor dan banjir bandang yang tentunya akan menimbulkan banyak korban dan kerugian bagi masyarakat desa setempat.

Terpantau di lokasi penambangan ada puluhan dump truck yg beroperasi serta 4 alat berat excavator yang melakukan pengerukan tanah di lokasi. Sedangkan pemainnya adalah pemain lama yang kemarin juga terkena penindakan yaitu Suharto alias Suhar yang mengoperasikan 3 (tiga) alat berat dan Heri yang mengoperasikan 1 (satu) alat berat.

Dalam sehari saja bisa melayani ratusan rit dengan harga tanah per rit nya mencapai Ro. 140 ribu. Ini tentunya jumlah uang yang besar dan sudah barang tentu mengenakan para penikmatnya dan cenderung mengabaikan dampaknya bagi lingkungan baik alam maupun manusia.
Kegiatan penambangan liar tersebut juga menimbulkan akibat terganggunya pasokan BBM jenis solar karena pengoperasian alat alat berat dan kendaraan pengangkut (dump truck) membutuhkan BBM jenis solar yang tidak sedikit.

Untuk itulah dimohon Pemerintah baik Propinsi maupun Kabupaten dimohon SERIUS dalam menindak para pelaku agar tidak lagi mereka berani beroperasi tanpa mengantongi ijin dan jangan lagi memberi ruang dan kesempatan terhadap oknum oknum yang bermain mata dengan para pelaku.

Terpisah, Tim Investigasi Buser Indonesia sudah melakukan pantauan dilokasi dan dalam waktu dekat akan segera menidaklanjuti kembali dengan menyampaikan laporan kepada Institusi yang berkompeten agar segera turun tangan memproses hukum terhadap para pelaku kegiatan penambangan liar tersebut agar tidak lagi berani bermain main dengan peraturan perundang undangan dan merasa kebal hukum.

(Tim)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.