Terkait Penangkapan Kelompok Begal dan Curanmor, Keluarga Imam Santoso Melakukan Klarifikasi

SERGAP. CO.ID,

KAB. PATI, –Terkait dengan penangkapan kelompok begal dan curanmor beberapa hari yang lalu atau tepatnya pada 5 Oktober 2019 oleh jajaran Polres Pati dimana sudah ditangkap 10 orang dan kini sudah dikenakan penahanan di rutan negara Mapolres Pati maka keluarga Imam Santoso alias Ketek warga desa Mulyoharjo kemarin hari Senin 14 Oktober 2019 melakukan klarifikasi.

Adapun klarifikasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan di Media Online yang menyebut bahwa Imam Santoso alias Ketek adalah pelaku begal yang sebenarnya adalah bahwa Imam Santoso hanyalah korban penipuan dari para pelaku kejahatan tersebut.

Imam Santoso semula berniat membeli sepeda motor pedotan dan ditawari honda vario oleh Andik Kucing (salah satu pelaku kejahatan tersebut). Pada saat transaksi andik mengatakan bahwa Honda Vario tersebut ada suratnya (STNK- nya) hanya masih dibawa pemiliknya yang orang Juwana serta andik menyatakan kalau nanti ada urusan dengan polisi dia sanggup bertanggungjawab. Termakan oleh bujuk rayu andik itulah maka akhirnya Imam Santoso membayar Honda Vario tahun 2010 tersebut seharga 2 juta Rupiah.

Namun kenyataannya tidak lama kemudian Imam Santoso ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP yaitu hanya sebagai penadah atau membeli barang yang diduga didapat dari hasil kejahatan.

Mendapati pemberitaan yang menyimpang tersebut seluruh keluarga dan kerabat Imam Santoso merasa terpukul dan mengalami tekanan batin karena menerima perlakuan yang tidak mengenakkan dari para tetangganya sebab di Cap sebagai pelaku Begal.

Atas keadaan itulah kemudian dengan didampingi oleh Tim Investigasi Buser Indonesia pada hari Senin kemarin (14 Oktober 2019) perwakilan keluarga Imam Santoso telah mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari pihak kepolisian resor Pati yang diwakili oleh kaur Bin Ops satreskrim polres Pati Ipda Heru Triasnmoro. Pada kesempatan tersebut pihak perwakilan keluarga Imam Santoso mendapatkan penjelasan sehingga menjadi gamblang tentang status Imam Santoso bukanlah sebagai Begal namun hanya sebagai pelaku pertolongan jahat saja.

Atas penjelasa tersebut pihak keluarga menjadi lega dan sangat berterima kasih sekali kepada kaur Bin Ops satreskrim polres Pati yang telah berkenan memberikan pelayanan yang ramah, baik dan memberikan penjelasan yang melegakan semua keluarga dan kerabat Imam Santoso alias Ketek.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut pihak perwakilan keluarga yaitu Sunaryo dan Sukiman kemudian membesuk Imam Santoso di rutan mapolres Pati guna menyampaikan penjelasan dari pihak Kepolisian.

Sehingga jelaslah kini bahwa Imam Santoso bukanlah pelaku begal namun hanya sedang bernasib buruk yaitu membeli sepeda motor yang dikiranya pedotan tapi ternyata motor dari hasil kejahatan yang kalau tahu lebih awal tentunya siapapun tidak akan mau membelinya.

Oleh karena itu dihimbau kepada warga masyarakat agar berhati hati membeli sepeda motor, telitilah dahulu surat surat kendaraan tersebut, pastikan bahwa kendaraan yang anda beli bukan dari hasil kejahatan.

(Tim / bsa)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.